Sabtu 05 Nov 2022 10:36 WIB

P3HKI Susun RPS Hukum Ketenagakerjaan di Perguruan Tinggi Indonesia, Ini Alasannya

Pergerakan hukum tidak bisa egois hanya pada satu sektor saja. Sehingga akademisi dan praktisi harus kolaborasi agar bisa menyelaraskan antara Das Sellon dan Das Sein.

Rep: Heri Purwata/ Red: Partner
.
Foto: network /Heri Purwata
.

Ketua Umum P3HKI, Dr Agusmidah. (foto : screenshotyoutube/heri purwata)

JURNAL PERGURUAN TINGGI -- Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) berupaya menyusun Rancangan Pengajaran Semester (RPS) Hukum Keternagakerjaan bagi Fakultas Hukum di Perguruan Tinggi Indonesia. Materi RPS akan diambil dari hasil Konferensi Nasional V di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Jumat-Ahad (4-6/11/2022).

"Saat ini, semakin banyak persoalan hubungan ketenagakerjaan di era Gig Economy, hubungan kerja tidak hanya formal, tetapi juga informal. Konferensi ini merupakan program kerja P3HKI, khususnya pada bidang pendidikan hukum ketenagakerjaan. Kami menginginkan adanya RPS (Rencana Pembelajaran Semester) yang merupakan panduan para dosen dan pengajar dalam pembelajaran di perguruan tinggi," kata Ketua Umum P3HKI, Dr Agusmidah, SH, MHum.

BACA JUGA : Perlindungan Korban Perkosaan Terabaikan, Hakim Hanya Jadi Corong UU

Agusmidah menjelaskan untuk menyusun RPS Hukum Ketenagakerjaan telah dirintis sejak Konferensi I P3HKI tahun 2017 di Universitas Sumatera Utara (USU). Kemudian dilanjutkan Konferensi II di Univeritas Parahiyangan Bandung, tahun 2018. Menyusul tahun 2019 di Universitas Flores, Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tahun 2021 di Jakarta. Tahun 2022 dilaksanakan di Universitas Mataram, Lombok, NTB dan UAD Yogyakarta.

"Perlunya melibatkan akademisi dan praktisi dilatarbelakangi pergerakan hukum tidak bisa egois, pada satu sektor saja. Tetapi harus kolaborasi, antara teoritis dan pengalaman praktik sehingga dosen akan berhimpun dengan praktisi, akan menyelaraskan antara Das Sollen dan Das Sein. Tidak akan memperpanjang kesenjangan antara keberlakuan hukum dan keberlakukan sosiologis harusnya harmonis," kata Agusmidah.

Kata Agusmidah, sejumlah pemikiran dosen dan praktisi dalam konferensi P3HKI di Universitas Mataram Bulan Juli 2022 lalu dalam proses pendaftaran ISBN di Perpustakaan Nasional. "Serta masih ada sekitar 50 tulisan yang akan dipresentasikan tentang pandangan-pandangan kritik di konferensi kali ini," katanya.

BACA JUGA : Busyro Muqoddas: Biaya Politik Tinggi Picu Pejabat Korupsi

Sementara Ketua Panitia Konferensi Nasional V P3HKI, Dr Fithriatus Shalihah, SH, MH mengatakan kegiatan ilmiah ini menghadirkan perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Kepala LLDikti Wilayah V. "Masalah ketenagakerjaan dan pasar kerja menarik untuk dikaji, baik pengajaran hukum ketenagakerjaan di perguruan tinggi di Era Gig Economy," kata Fithriatus Shalihah.

Konferensi ini juga untuk mendukung perguruan tinggi menyiapkan tenaga kerja terdidik dan trampil di Era 5.0. Selain itu, juga upaya P3HKI untuk memberikan perlindungan pekerja atau buruh, dalam pasar kerja fleksibel, dan juga bahasan tentang strategi menghadapi persaingan sumber daya manusia (SDM) dalam pasar kerja global. "Konferensi ini mengangkat tema Hukum Ketenagakerjaan dalam Perubahan Iklim Ketenagakerjaan dan Pasar Tenaga Kerja," kata Fithriatus Shalihah.

Konferensi ini menghadirkan nara sumber Prof Dr Aloysius Uwiyono, SH, MH (Universitas Indonesia), Prof Dr Ari Hernawan, SH, MHum (Universitas Gadjah Mada), Prof Dr Aidul Fitriciada Azhari, SH, MHum (Universitas Muhammadiyah Surakarta), dan Prof Dr Ningrum Natasya Sirait, SH, MLi (Universitas Sumatra Utara). "Hari ini juga menjadi moment penting karena akan di-launching Materi Ajar Minimal Hukum Ketenagakerjaan oleh P3HKI dan penandatanganan Piagam Yogyakarta oleh Ketua Umum P3HKI," katanya.

Konferensi ini juga akan membahas 48 Call Paper yang ditulis praktisi, akademisi dari 40 lebih perguruan tinggi negeri (PTN), dan perguruan tinggi swasta (PTS). "Sebanyak 48 pemakalah akan memaparkan subtema tentang kebijakan ketenagakerjaan negara dalam mengatasi pandemi Covid-19, migrasi pekerja, dan perlindungannya, baik sektor formal, dan informal, filsafat hukum dan politik hukum ketenagakerjaan Omnibus Law UU Cipta Kerja, status hubungan kerja virtual, sektor informal, dan UMKM, dan lain-lain," katanya. (*)

BACA JUGA : KDRT Masih Dianggap Aib, Kasusnya tak Diproses Hukum

Ikuti informasi penting tentang berita terkini perguruan tinggi, wisuda, hasil penelitian, pengukuhan guru besar, akreditasi, kewirausahaan mahasiswa dan berita lainnya dari JURNAL PERGURUAN TINGGI. Anda juga bisa berpartisipasi mengisi konten di JURNAL PERGURUAN TINGGI dengan mengirimkan tulisan, foto, infografis, atau pun video. Kirim tulisan Anda ke email kami: [email protected].

sumber : https://jurnal.republika.co.id/posts/187011/p3hki-susun-rps-hukum-ketenagakerjaan-di-perguruan-tinggi-indonesia-ini-alasannya
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement