Ahad 06 Nov 2022 02:27 WIB

Polrestro Jakpus Tahan Pengemudi yang Tabrak Pesepeda di Harmoni

Kasus tabrak lari itu akan diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi.

Warga menggunakan sepeda (ilustrasi). Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menahan sementara pengemudi mobil yang menabrak pesepeda di Harmoni pada Sabtu (5/11/2022) pagi.
Foto: Republika/Abdan Syakura
Warga menggunakan sepeda (ilustrasi). Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menahan sementara pengemudi mobil yang menabrak pesepeda di Harmoni pada Sabtu (5/11/2022) pagi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menahan sementara pengemudi mobil yang menabrak pesepeda di Harmoni pada Sabtu (5/11/2022) pagi. "Kita amankan dulu di Polres Metro Jakarta Pusat," kata Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (5/11/2022).

Purwanta mengatakan penyidik Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan pelaku berinisial ML (35) karena sesuai aturan dan prosedur. Purwanta mengungkapkan rencana kasus tabrak lari itu akan diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi antara ML dengan korban Y (30) pada Ahad (6/11/2022).

Baca Juga

Purwanta menuturkan korban Y telah kembali ke rumah dan penyidik akan mengundang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk mediasi. Purwanta menjelaskan penyidik tengah memeriksa ML untuk berita acara pemeriksaan (BAP), namun belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Secara pelanggaran sudah melakukan pelanggaran. Namun secara BAP-nya nanti segera kita tentukan," ujar Purwanta.

Sebelumnya, seorang pengemudi mobil menabrak pe sepeda hingga terpelanting di Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu pagi. Usai menabrak, pengemudi mobil melarikan diri hingga Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengunggah rekaman peristiwa tersebut melalui akun media sosialnya karena saat kejadian politisi itu sedang bersepeda di lokasi kejadian.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement