REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Imigrasi Soekarno-Hatta melakukan uji coba elektronik Visa on Arrival (e-VOA) perdana yang rencananya bakal diresmikan pada Rabu (9/11/2022). Peresmian itu bakal dilakukan tepat sebelum momentum konferensi tingkat tinggi (KTT) G20 yang digelar pada 15-16 November 2022 mendatang.
"Kami mengamini arahan Direktorat Jenderal Imigrasi bahwa e-VOA ini merupakan upaya untuk mendukung KTT G20 dan menjawab kebutuhan masyarakat dunia yang ingin berlibur atau melakukan pertemuan bisnis di Indonesia," tutur Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto dalam siaran pers, Sabtu (5/11/2022).
Tito menjelaskan, pada Jumat (4/11/2022) sekira pukul 22.55 WIB, orang asing yang menjadi pengguna e-VOA pertama mendarat di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Yakni Guo Jinpeng, warga negara asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), terbang dari Hong kong menggunakan pesawat Cathay Pasific Airways dengan nomor penerbangan CX797.
Dalam masa uji coba e-VOA, orang asing pemegang e-VOA hanya diizinkan masuk Indonesia melalui dua pintu kedatangan, yakni lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang dan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Orang asing pengguna e-VOA wajib membayar Rp 500 ribu dan akan diizinkan tinggal di Indonesia selama 30 hari, serta bisa diperpanjang 30 hari di kantor imigrasi.
Tito menerangkan, e-VOA dapat digunakan paling lama 90 hari setelah pembayaran dilakukan, seperti halnya e-Visa. Para orang asing tersebut dapat diizinkan tinggal di Indonesia untuk kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan bisnis, kunjungan rapat, transit, dan kunjungan pembelian barang.
"Imigrasi Soekarno-Hatta telah melaksanakan persiapan dari segala aspek, kami siap mendukung pelaksanaan inovasi ini, agar orang asing dari segala penjuru dunia merasakan kemudahan untuk berwisata ke Indonesia, sehingga bisa mendorong perekonomian, begitu juga akan menarik investor untuk berkunjung ke Indonesia, sesuai arahan Bapak Presiden," jelas Tito.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Habiburrahman menambahkan, e-VOA memiliki indeks visa B213. Diharapkan setelah peluncuran e-VOA secara resmi nantinya, orang asing dapat semakin mudah mendaftarkan permohonan visanya.
"Karena hanya melalui website molina.imigrasi.co.id. Setelah ada persetujuan, orang asing tinggal melakukan pembayaran secara online dengan kartu kredit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB," ujarnya.
Setelah melakukan pembayaran, lanjut Habiburrahman, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas. Jika disetujui, e-VOA akan dikirimkan kepada orang asing yang bersangkutan melalui aplikasi.
"Selanjutnya orang asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan cukup ditunjukkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) saat masuk wilayah Indonesia," terangnya.
Saat ini, hanya orang asing dari 26 negara yang diizinkan mengajukan permohonan e-VOA. Yakni Australia, Afrika Selatan, AS, Arab Saudi, Argentina, Belanda, Belgia, Brasil, Denmark, dan India. Lalu, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korea Selatan, Meksiko, Prancis, Rusia, dan Selandia Baru. Juga Spanyol, Swiss, Timor Leste, Tiongkok, Turki, serta Ukraina.