Senin 07 Nov 2022 13:51 WIB

Polisi Periksa Terduga Pelaku Pembunuh Kucing di Jakarta Timur

Seorang ditangkap atas dugaan pembunuhan kucing di Jakarta Timur

Red: Nur Aini
Kucing, ilustrasi. Unit Reskrim Polsek Matraman, Jakarta Timur melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pembunuh kucing di Jalan Kayu Manis III, pada Ahad (6/11/2022).
Foto: Peakpx
Kucing, ilustrasi. Unit Reskrim Polsek Matraman, Jakarta Timur melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pembunuh kucing di Jalan Kayu Manis III, pada Ahad (6/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Reskrim Polsek Matraman, Jakarta Timur melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pembunuh kucing di Jalan Kayu Manis III, pada Ahad (6/11/2022).

Kanit Reskrim Polsek Matraman Iptu Sutrisno di Jakarta, Senin (7/11/2022), mengatakan pihaknya telah menangkap satu orang yang diduga sebagai pelaku pembunuh kucing tersebut.

Baca Juga

"Sementara masih dalam proses pemeriksaan. Saat ini sedang didalami, dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan oleh tim I penyidik," kata Sutrisno.

Sutrisno menambahkan pemeriksaan tersebut dilakukan setelah seorang warga melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Matraman. Dia mengatakan terduga pelaku itu kemudian langsung mendatangi Polsek Matraman didampingi Ketua RT setempat untuk memberi keterangan terkait kejadian tersebut.

"Informasi dari penyidik yang bersangkutan hadir kooperatif," ujar Sutrisno.

Sebelumnya, warga merekam perbuatan keji pelaku yang membunuh seekor kucing di Jalan Kayu Manis III dengan menggunakan batu, pada Ahad (6/11). Rekaman video itu kemudian viral di media sosial dan mendapat banyak kecaman dari pecinta hewan.

Saksi mata, Intan Meutia mengatakan, kucing korban berwarna oranye dan putih.

"Tadinya mau bawa ke dokter, saya pikir kan masih ada nyawanya. Ternyata sudah mati. Jadi, saya kuburdekat rumah saya," ujar Intan.

Info yang dikumpulkan, pelaku penyiksaan atau pembunuhan terhadap hewan, melanggar ketentuan dalam KUHP, khususnya Pasal 302. Pelakunya dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Selain KUHP, pelaku juga dapat dijerat atas pelanggaran padaUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement