REPUBLIKA.CO.ID, PURWOREJO -- Anggota Kepolisian Resor Purworejo, Jawa Tengah, Ajun Inspektur Polisi Dua AL diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat dari anggota Polri karena terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindak asusila.
Pemberhentian AL dilakukan secara langsung oleh Kepala Polres Purworejo Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Purbaya dalam upacara di halaman Mapolres Purworejo, Selasa (8/11/2022). Menurut Purbaya, pemecatan Aipda AL dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor 1193/XI/2022 tanggal 7 November 2022.
"Ini bentuk ketegasan dan komitmen Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan Polri," kata Kapolres dalam keterangan tertulis diterima di Semarang.
Kapolres berharap tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut Aipda AL menjalani sidang disiplin dan kode etik Polri karena tindak asusila yang dilakukannya pada Februari 2022. AL diamankan warga di sebuah rumah seorang perempuan berinisial AFA yang diketahui merupakan istri seorang anggota TNI.
Atas pelanggaran kesusilaan itu, AL menjalani sidang disiplin dan etik kepolisian dengan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat pada April 2022. AL yang tidak puas dengan putusan tersebut kemudian mengajukan banding. Kapolda Jawa Tengah menolak permohonan banding AL dan memutuskan agar oknum polisi tersebut menjalani pemberhentian tidak dengan hormat.