REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepolisian Resor (Polres) Garut membongkar sejumlah kasus peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah selatan Kabupaten Garut, khususnya Kecamatan Pameungpeuk dan Cibalong. Terdapat empat tersangka yang ditangkap dari beberapa kasus itu.
Kepala Polres (Kapolres) Garut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari aduan masyarakat, termasuk tokoh agama, terkait maraknya peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah Garut selatan. Atas aduan itu, polisi melakukan penyelidikan secara khusus di wilayah Garut selatan.
"Hasilnya, kami menangkap empat orang tersangka, yang terdiri dari pengedar, penjual, dan pemakai," kata dia saat konferensi pers, Selasa (8/11/2022).
Empat orang tersangka itu terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan, yang masing-masing berinisial MFN (24 tahun), SS (23), dan IR (27), dan M (46). Perempuan berinisial M diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
Dari tangan para tersangka itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.200 tablet obat-obatan terlarang berupa Tramadol, Hexymer, Dextro, dan lainnya. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah minuman keras (miras).
Wirdhanto mengatakan, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian aparat kepolisian dari sejumlah kasus yang diunkap tersebut. Salah satunya adalah kasus peredaran narkotika yang dilakukan tersangka SS.
Ia menjelaskan, tersangka SS diketahui bekerja sebagai sopir angkutan umum. Lelaki itu diduga mengedarkan obat-obat-obatan terlarang kepada rekan sesama sopir angkutan umum.
"Ini menjadi perhatian kami. Pertama ini bisa memicu konflik antarsopir. Kedua, terkait keselamatan para penumpang," kata dia.
Selain itu, kasus yang menjadi perhatian adalah yang dilakukan tersangka IR dan M. Kedua tersangka diduga menargetkan komunitas nelayan, pekerja perkebunan, penggembala, dan anak muda, sebagai sasaran penjualan narkotika.
Wirdhanto mengatakan, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan terkait peredaran narkotika di wilayah Garut selatan. "Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringannya," ujar dia.
Atas perbuatannya itu, keempat tersangka akan dikenakan hukuman sesuai perbuatannya masing-masing, yaitu Pasal 196 Pasal 198 UU tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun. Sementara penjual miras dikenakan sanksi Perda Kabupaten Garut tentang Miras dengan ancaman tiga bulan kurungan.