REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyoroti masih cukup tingginya kasus kekerasan pada perempuan dan anak di wilayah yang dipimpinnya. Berdasarkan data Simphoni Kementerian PPPA, pada periode 1 Januari 2022 hingga 25 Oktober 2022, terdapat 690 kasus kekerasan pada perempuan.
"Adapun kasus kekerasan pada anak tercatat sebanyak 895 kasus," ujarnya, Selasa (8/11/2022).
Khofifah juga menyoroti terkait masalah dispensasi kawin yang menjadi tolak ukur angka pernikahan dini di wilayah setempat. Sepanjang 2021, di Jatim ada 17.151 pengajuan dispensasi kawin anak yang dikabulkan. Kemudian pada 2022, padata periode Januari sampai Agustus tercatay ada 10.104 pengajuan yang dikabulkan.
Pun terkait kasus cerai talak di Jatim, yang juga menjadi perhatian Khofifah. Tercatat di 2021 terdapat 25.038 kasus cerai talak di Jatim. Sedangkan sepanjang 2022, tepatnya hingga Juli telah mencapai 14.073 kasus cerai talak. Sedangkan untuk cerai gugat sepanjang 2021 ada 63.006 kasus dan pada 2022, tepatnya hingga Juli telah mencapai 36.230 kasus.
“Maka pencegahan harus menjadi hal utama yang dilakukan. Pencegahan bisa dilakukan mulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga sekolah dan masyarakat,” ujarnya.
Dalam upaya mengatasi berbagai permasalahan tersebut, Khofifah pun mengukuhkan Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (Satgas PMPA) Jatim. Ada 51 anggota Satgas PMPA Jatim yang betugas menangani permasalahan perempuan dan anak baik dari sisi pencegahan, penanganan, pemulihan, hingga pemberdayaan.
"Ini sebagai bentuk langkah kongkrit dalam menyikapi terjadinya berbagai permasalahan perempuan dan anak. Baik itu terkait kekerasan, bullying, human trafficking, dan berbagai kerentanan terhadap perempuan dan anak," kata Khofifah.
Khofifah menjelaskan, ada empat bidang yang dinaungi Satgas PMPA Jatim. Pertama, Bidang Pencegahan yang dikoordinir oleh Kepala Dinas Pendidikan. Kemudian Bidang Penanganan dikoordinir Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jatim. Ketiga, Bidang Pemulihan yang dikoordinir Kepala Dinas Sosial, dan terakhir Bidang Pemberdayaan yang dikoordinir Kepala Dinas Koperasi dan UKM.
"Kami ingin agar penyelesaian masalah perempuan dan anak di Jatim benar-benar ditangani secara holistik. Jadi saya minta supaya Satgas PMPA bekerjanya sinergis dan kolaboratif. Cepat dan gratis," ujarnya.
Dalam upaya mempermudah dan mempercepat layanan dan penanganan masalah perempuan dan anak, DP3AK Jatim telah menyediakan shelter dan juga layanan pengaduan call center POS SAPA (Sayang Perempuan dan Anak) yang dapat diakses melalui WA atau telepon di nomor 0895 3487 71070. Atau juga bisa mengakses hot line SAPA dengan nomor 129.
Khofifah meyakini, Satgas PMPA Jatim ini juga akan mewujudkan optimalisasi sistem layanan dan pengaduan korban perempuan dan anak yang mudah dan responsif. "Tolong diberikan layanan terbaik dan kalau bisa mendapat jalan pintas tidak pakai antre, dan gratis. Rumah aman atau shelter yang nyaman tolong disediakan,” kata Khofifah.