Jumat 11 Nov 2022 06:42 WIB

Pemkot Bandung Anggarkan Pengadaan Mobil Listrik 

Pemkot masih menunggu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis pengadaan mobil listrik.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan
Foto: Republika/Edi Yusuf
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemkot Bandung menganggarkan pengadaan mobil listrik pada APBD tahun 2023 mendatang. Kehadiran mobil listrik diharapkan mendorong keberadaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan.

"Secara bertahap pemerintah kota (Bandung) mengadakan mobil listrik, kita tahun depan baru satu mobil yang akan diadakan dan uji coba," ujar Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, Jumat (11/11/2022).

Dia mengatakan, pengadaan mobil listrik berdasarkan intruksi presiden. Meski begitu, pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis terkait pengadaan mobil listrik.

"Untuk kendaraan listrik akan didiskusikan karena butuh kejelasan lebih menyeluruj kita anggarkan, tapi payung hukum belum ada," katanya.

Tedy mengatakan, apabila instansi hendak menggunakan mobil listrik maka diminta untuk berkoordinasi dengan dinas perhubungan. Mereka akan mendata instansi atau masyarakat yang menggunakan mobil listrik atau memiliki charging station.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk perlahan beralih menggunakan kendaraan listrik. "Mendorong publik mendorong penggunaan kendaraan listrik," katanya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menyebutkan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. Inpres itu wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan. 

"Inpres Nomor 7/2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022," kata Moeldoko dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (15/9/2022).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement