REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap terduga pelaku perampokan disertai pembunuhan di Kampung Pasikarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Tersangka berinisial A (39 tahun) ditangkap di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi tepatnya di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi pada Jumat, (11/11/2022).
"Ditangkap setelah buron selama tujuh hari usai merampok dan membunuh Masikah (55) warga Desa Gunungsungging, Kecamatan Surade pada Jumat (4/11/2022)," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah di Sukabumi Ahad (13/11/2022).
Menurut Dedy, dari hasil penyidikan, tersangka nekat membunuh korban pada Jumat dini hari tersebut karena terkejut melihat Masikah tiba-tiba terbangun. Saat itu pelaku hendak mengambil dua unit handphone milik korban dan cucunya.
Dengan bersenjatakan golok, A pun langsung menebaskan senjata tajamnya itu ke tubuh korban sebanyak dua kali yakni pada bagian dada dan leher. Tebasan itu mengakibatkan wanita paruh baya itu tewas di tempat.
"Usai menghabisi nyawa korban dan mengambil dua unit handphone, tersangka langsung melarikan diri ke wilayah Kecamatan Ciracap. Selama dalam pelarian, A kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi," ujarnya.
Mendapat laporan adanya kasus pembunuhan tim gabungan dari Satreskrim Polres Sukabumi, Polsek Surade dan Resmob Polda Jabar langsung disebar ke berbagai lokasi. Akhirnya pada Jumat (11/11/2022) malam keberadaan tersangka berhasil diketahui dan dengan cepat dilakukan penangkapan.
Menurut Dedy, niat awal tersangka hanya untuk mengambil handphone dengan cara masuk ke rumah korban melalui jendela samping. Pembunuhan terjadi karena pelaku terkejut melihat korban terbangun dan secara spontan menebaskan golok yang dibawanya ke dada dan leher Masikah.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo menambahkan, dari hasil otopsi terdapat dua luka pada tubuh korban yakni luka tusukan pada dada dan tebasan di leher. "Luka tusukan pada dada tidak menyebabkan kematian, namun diduga luka tebasan pada leher yang menyebabkan korban meninggal," katanya.
Tersangka mengaku, aksi perampokan dan pembunuhan dilakukannya seorang diri. Akibat ulahnya, A terancam kurungan penjara selama 15 tahun sesuai pasal yang dikenakan, yakni Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan.