Senin 14 Nov 2022 21:36 WIB

Warga Laporkan Sistem Tap In/Tap Out TransJakarta ke KPK

Pelapor menduga ada korupsi dalam sistem pengelolaan keuangan tiket PT TransJakarta.

Mantan anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta Musa Emyus melaporkan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebijakan penerapan pindai kartu saat masuk (tap in) dan keluar halte (tap out).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Mantan anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta Musa Emyus melaporkan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebijakan penerapan pindai kartu saat masuk (tap in) dan keluar halte (tap out).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta Musa Emyus melaporkan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebijakan penerapan pindai kartu saat masuk (tap in) dan keluar halte (tap out). Dalam aduannya ke KPK, Musa Emyus turut didampingi oleh Lembaga Perkumpulan Forum Warga Kota (FAKTA) terkait indikasi korupsi dalam pembuatan sistem pengelolaan keuangan tiket PT TransJakarta.

"Ternyata ada indikasi karena pada awal Oktober ada pemotongan dua kali, di 'tap in'-nya dipotong di 'tap out'-nya dipotong. Nah itu yang kami pertanyakan, sudah kami buatkan laporannya," kata Musa Emyus, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/11/2022).

Baca Juga

Ia mengharapkan sistem pembayaran pada layanan TransJakarta dikembalikan seperti sebelumnya dengan menggunakan single tarif. "Jadi, tidak perlu lagi tap in/tap out. Jadi, teman-teman misalkan ada yang tidak bawa kartu bisa dibayar sama temannya. Tujuannya agar sebanyak-banyaknya masyarakat itu menggunakan Bus TransJakarta. Ternyata diubah sistem dan dibuat tap in/tap out. Itu yang kami pertanyakan," kata dia.

Selain itu, ia juga menyoroti mengenai dugaan adanya pihak ketiga dalam pengelolaan payment gateway. "Karena ternyata juga, 'payment gateway' yang seharusnya kan uang itu masuknya langsung ke TransJakarta ternyata ada pihak ketiga yang mengelola payment gateway. Jadi, uangnya masuk ke dia dulu. Seharusnya kalau ada itikad baik PT TransJakarta kan bisa bekerja sama dengan PT Bank DKI, karena Bank DKI punya izin 'payment gateway," ujarnya lagi.

Dalam laporannya tersebut, ia juga menyertakan dokumen terkait dugaan korupsi tersebut kepada KPK. "Ada barang bukti yang pemotongan kedua kalinya diserahkan ke KPK," kata Musa Emyus.

Ia juga mengharapkan KPK untuk memverifikasi dan menyelidiki lebih lanjut laporannya itu.

Kepala Divisi Hukum FAKTA Yosua Manalu mengatakan pihaknya siap berkomunikasi dengan KPK jika masih memerlukan data-data tambahan. "Setelah ini kita akan coba komunikasi secara intensif kepada KPK mengenai bukti-bukti yang kurang dan akan membantu penyelidikan KPK. Mudah-mudahan prosesnya cepat berjalan, tidak ada yang dirugikan terutama pada sistem tap in/tap out dan juga dana-dana yang selama ini dihimpun pihak ketiga," ujarYosua.

Sebelumnya, PT TransJakarta mengungkapkan bahwa ada 664 aduan terkait saldo kartu uang elektronik yang terpotong dua kali saat tap in/tap out. "TransJakarta telah menerima berbagai aduan. Saat ini, terdapat 664 aduan yang masuk," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan TransJakarta Anang Rizkani Noor dalam keterangan di Jakarta, Rabu (26/10/2022) pagi.

Anang mengatakan seluruh aduan itu telah ditindaklanjuti dengan menghubungi pelanggan yang bersangkutan untuk meminta keterangan kronologi kejadian disertai identitas yang dapat dihubungi.

Data tersebut, kata Anang, menjadi acuan dalam menangani keluhan pelanggan dan TransJakarta hingga saat ini masih memproses keluhan pelanggan saat transisi tarif integrasi. "Dari 664 aduan itu, sebanyak 353 telah merespons dan telah diberikan kartu pengganti. Sedangkan 12 pelanggan menolak memberikan data, sementara sisanya sebanyak 299 belum merespons," kata Anang.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement