Rabu 16 Nov 2022 05:40 WIB

Wujudkan Bebas Sampah Anorganik, Petugas Pengangkut Sampah Jalani Pembinaan

Permasalahan sampah ini harus menjadi perhatian bersama.

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Hiru Muhammad
Petugas memilah sampah rumah tangga yang baru datang di Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Reduce, Reuse, Recycle (3R) Nitikan, Yogyakarta, Kamis (3/11/2022). Di TPS 3R sampah dari warga dipilah terlebih dahulu sebelum dikirim ke TPST Piyungan. Rencananya Pemkot Yogyakarta akan menambah TPS di Nitikan untuk pengolahan sampah yang dampaknya akan mengurangi pembuangan sampah ke TPST Piyungan. Nantinya diharapkan dengan adanya TPS Nitikan 1 dan TPS Nitikan 2 dapat mengurangi sampah hingga 80 ton setiap harinya.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petugas memilah sampah rumah tangga yang baru datang di Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Reduce, Reuse, Recycle (3R) Nitikan, Yogyakarta, Kamis (3/11/2022). Di TPS 3R sampah dari warga dipilah terlebih dahulu sebelum dikirim ke TPST Piyungan. Rencananya Pemkot Yogyakarta akan menambah TPS di Nitikan untuk pengolahan sampah yang dampaknya akan mengurangi pembuangan sampah ke TPST Piyungan. Nantinya diharapkan dengan adanya TPS Nitikan 1 dan TPS Nitikan 2 dapat mengurangi sampah hingga 80 ton setiap harinya.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Petugas pengangkut sampah yang ada di Kota Yogyakarta dilakukan pembinaan agar tidak membuang sampah anorganik ke tempat pembuangan sampah. Hal ini guna mendukung Kota Yogyakarta bebas sampah anorganik pada 2023.

"Kami akan lakukan pembinaan kepada petugas ataupun penggerobak (pengepul), nanti juga ada komandan sektor tiap TPS untuk memastikan hanya sampah organik yang diangkut ke TPA Piyungan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto.

Baca Juga

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan menerapkan kebijakan wajib pemilahan sampah organik dan anorganik. Dengan begitu, masyarakat dari tingkat keluarga diwajibkan untuk memilah sampah, dan sampah anorganik tidak dibolehkan untuk dibuang ke tempat pembuangan sampah.

"Untuk sampah spesifik yang perlu perlakuan khusus seperti masker, popok, atau pembalut, tetap bisa diangkut dengan catatan sudah dipisahkan," ujar Sugeng

Sugeng menegaskan, permasalahan sampah ini harus menjadi perhatian bersama. Hal ini juga mengingat TPA piyungan sebagai tempat pembuangan sampah oleh Pemkot Yogyakarta sudah melebihi kapasitas.

Untuk itu, kata Sugeng, penanganan sampah khususnya di Kota Yogyakarta harus dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Salah satunya melalui pemilahan sampah organik dan anorganik yang dimulai dari level terbawah yakni rumah tangga.

Dari pemilahan sampah tersebut, nantinya sampah anorganik akan diolah di bank sampah yang sudah dibentuk di masing-masing wilayah di Kota Yogyakarta."Kita semua harus punya komitmen dan sepakat, bahwa bank sampah ini bisa berjalan dengan optimal," ujar Sugeng.

Pemkot Yogyakarta juga akan menerbitkan regulasi terkait wajib pemilahan sampah ini. Saat ini, regulasi tersebut masih terus digodok dan ditargetkan dapat selesai di akhir tahun 2022 ini.

Bahkan, tiap kartu keluarga (KK) juga akan diwajibkan untuk menjadi nasabah bank sampah, yang mana akan diatur dalam regulasi yang sedang dibahas."Dimulai dengan menambah anggota, nasabah, melakukan inovasi dalam daur ulang sampah, ini akan menjadi solusi dan cara penanganan sampah yang tepat," jelasnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement