Rabu 16 Nov 2022 19:09 WIB

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara Akibat Hoaks dan TPPU

Tindakan Doni buat konsumen mengalami kerugian saat melakukan transaksi elektronik.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa kasus aplikasi investasi Quotex Doni Salmanan mengikuti sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Sidang tuntutan ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) meminta waktu untuk menambah materi permohonan restitusi dari LPSK.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Terdakwa kasus aplikasi investasi Quotex Doni Salmanan mengikuti sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Sidang tuntutan ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) meminta waktu untuk menambah materi permohonan restitusi dari LPSK.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus aplikasi investasi Quotex, Doni Salmanan, dituntut pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider satu tahun. Ia dinilai bersalah menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian bagi para konsumen. 

Jaksa penuntut umum dari Kejari Bale Bandung Baringin Sianturi meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa Doni Salmanan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong. Akibatnya, para konsumen mengalami kerugian saat melakukan transaksi elektronik. 

Baca Juga

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara 13 tahun, dikurangi pidana selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujarnya saat membacakan tuntutan di PN Bale Bandung, Rabu (16/11/2022). 

Ia mengatakan tuntutan kepada Doni Salmanan yang dibacakan mempertimbangkan faktor yang meringankan, yaitu belum pernah dihukum dan sopan. Faktor yang memberatkan, yaitu Doni merugikan masyarakat dan menikmati hasil kejahatan dengan bermewah-mewahan serta berbelit-belit di persidangan. 

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan masyarakat luas," katanya. 

Baringin melanjutkan jaksa menuntut Doni Salmanan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 17 miliar. Doni dijerat pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Lalu, pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi memberikan waktu satu pekan kepada terdakwa Doni Salmanan dan kuasa hukum menyusun nota pembelaan atau pleidoi. 

Kuasa hukum Doni Salmanan Firman Arif mengatakan pihaknya mengajukan waktu dua pekan menyusun nota pembelaan. Sebab, pihaknya akan menanggapi tuntutan jaksa dan restitusi untuk para korban. 

"Menurut kita semua dana yang ada berdasarkan fakta persidangan tidak semuanya dari Quotex. Kita akan jabarkan," katanya. 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dalam kasus aplikasi investasi Quotex saat persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022). Akibat perbuatannya, total kerugian yang diderita konsumen mencapai Rp 24 miliar lebih.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement