Kamis 17 Nov 2022 07:02 WIB

Lindungi PMI, Penerapan 750 SOP Mulai Diterapkan

SOP tersebut terbagi kepada mikro dan makro.

Pekerja migran Indonesia (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Pekerja migran Indonesia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kini memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman bekerja. "Alhamdulillah kita telah melahirkan SOP yang saya sebut sebagai kita kerja, sekaligus panduan bagi BP2MI pusat maupun daerah. Dengan SOP Makro dan Mikro ini, yang keseluruhannya terdiri atas 1.948 halaman, maka harapan saya, kerja BP2MI akan semakin lentur, efektif dan gesit dalam bekerja," ujar Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, Rabu, (15/11/2022).

Dalam peluncuran SOP yang dihadiri Kepala daerah, Bupati dan Wali Kota, serta Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) tersebut, Benny menyampaikan perubahan besar yang telah terjadi.

Baca Juga

"Transformasi BP2MI bergerak secara cepat selama dua tahun terakhir. Berbagai inovasi layanan dihadirkan, berbagai fasilitas istimewa untuk para pekerja migran disediakan. Termasuk penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia semakin dirasakan. Kemudian, berbagai regulasi yang menunjukan keberpihakan telah dilahirkan," kata Benny.

Berbagai terobosan terus dipersiapkan, lanjut Benny. Seiring dengan pelaksanaan sembilan Prioritas BP2MI, semakin memastikan bahwa negara hadir untuk memberikan pelayanan terbaik sebagai bentuk penghomatan negara kepada para Pekerja Migran Indonesia.

"Salah satu terobosan BP2MI adalah menghadirkan SOP Makro dan SOP Mikro, sebagai Peta Alur Proses Mikro yang akan memastikan pelayanan yang cepat. Transparan, efisien dan efektif, serta memberikan kepastian hukum. Peta Alur Proses ditetapkan melalui Keputusan Kepala BP2MI Nomor 19 Tahun 2021," ujar Benny.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama dengan 20 pihak dari berbagai daerah bersama lembaga kesehatan dan pendidikan untuk menguatkan perlindungan bagi para PMI.

“Yang pasti setiap kerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga kesehatan, pendidikan itu bagian kolaborasi besar. Orkestrasi besar penanganan pelindungan PMI karena terkait taat kelola penempatan, perlindungan PMI, ini tidak bisa ditangani sendiri oleh BP2MI,” kata Benny seperti dilansir dari Antara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement