Kamis 17 Nov 2022 13:30 WIB

Pj Gubernur DKI akan Ikuti Keputusan PTTUN Terkait UMP

Pj Gubernur DKI mengaku akan menerima arahan Mendagri soal UMP

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Nur Aini
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengikuti keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menolak banding Pemprov DKI soal upah minimum provinsi (UMP) 2022 era Gubernur Anies Baswedan.
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengikuti keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menolak banding Pemprov DKI soal upah minimum provinsi (UMP) 2022 era Gubernur Anies Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengikuti keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menolak banding Pemprov DKI soal upah minimum provinsi (UMP) 2022 era Gubernur Anies Baswedan. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta akan menerima arahan terkait UMP DKI dari Mendagri.

“Ya nggak papa, kita ikutin aja aturan PTTUN,” kata Heru kepada awak media di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga

Dia mengungkapkan pada Jumat (18/11), pihaknya akan menerima arahan dari Mendagri Tito Karnavian menyoal UMP DKI Jakarta. Terkait arahan yang akan diberikan, Heru menduga agar ada perbaikan yang lebih dari sebelumnya bagi buruh. “Mungkin bisa yang lebih baik untuk buruh Jakarta dan Se-Indonesia. Sudah ada solusinya,” tutur dia.

Tanpa memberikan rincian terkait solusi tersebut, dia meminta agar semua pihak bisa menunggu keputusan Pemprov DKI setelah menemui Mendagri Tito Karnavian.

 

Sebelumnya, banding oleh Pemprov DKI era kepemimpinan Anies soal upah minimum provinsi (UMP) 2022 ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Selasa (15/11). Dalam amar putusan itu, pengadilan menguatkan putusan PTUN Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta pada Juli lalu.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement