Sabtu 30 Sep 2023 12:39 WIB

Pj Heru Akan Sulap Kawasan Lokalisasi Gang Royal di Jakut Jadi RTH

Satpol PP DKI Jakarta membongkar bangunan yang digunakan sebagai lokasi prostitusi.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus Yulianto
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, bakal memanfaatkan lahan di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara untuk dijadikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). 

Hal itu menanggapi langkah selanjutnya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pasca sejumlah bangunan liar di kawasan tersebut dibongkar oleh Satpol PP DKI Jakarta lantaran digunakan sebagai lokasi prostitusi.

“Ya nanti kita tanam pohon bisa, RTH bisa,” kata Heru kepada wartawan di kawasan Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2023) petang.

Heru mengatakan, bakal berkomunikasi dengan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) lantaran lahan tersebut diketahui milik perusahaan BUMN tersebut. Pihaknya juga menampung aspirasi warga setempat untuk harapan peruntukannya seperti apa.

“Kalau Pemda lakukan itu kan pasti atas permintaan warga,” ujar dia.

Heru mengajak masyarakat dan stakeholder untuk menjaga kawasan tersebut agar bisa dimanfaatkan dengan baik dan tidak disalahgunakan sebagaimana yang terjadi sebelumnya. “Ya dijaga bareng-bareng. Harus dijaga,” tutur dia.

Sebelumnya diketahui, Pemprov DKI Jakarta menutup praktik prostitusi serta membongkar 156 bangunan liar di kawasan Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara. Tindakan itu dilakukan lantaran tidak memiliki izin dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Kurang lebih 3 ribu meter yang lahannya kita tertibkan. Karena tempat ini juga menjadi tempat yang masuk kategori kriminalitasnya tinggi, ada kegiatan yang berkaitan dengan hal-hal yang mengarah pada asusila dan sebagainya,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Rabu (20/9).

Arifin mengatakan, bangunan liar tersebut berdiri di atas lahan PT KAI. Pihaknya akan bersinergi dengan PT KAI untuk mengembalikan lahan tersebut sesuai dengan fungsinya.

“Pasca penertiban selesai ini akan tetap kita jaga, kita tidak akan membiarkan kembali adanya bangunan liar,” ujar dia. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement