REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengubah nomenklatur puskesmas untuk tingkat kelurahan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Yang sebelumnya bernama 'Puskesmas Kelurahan' berubah menjadi 'Puskesmas Pembantu'.
Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 636 Tahun 2023 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu. Aturan tersebut ditandatangani oleh Heru Budi pada 25 September 2023.
"Menetapkan kategori pusat kesehatan masyarakat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan karakteristik wilayah kerja sebagai pusat kesehatan masyarakat perkotaan dengan nomenklatur pusat kesehatan masyarakat dan pusat kesehatan masyarakat pembantu," dikutip dari Kepgub tersebut pada Selasa (3/10/2023).
Adapun nomenklatur masing-masing puskesmas untuk tingkat kelurahan di DKI Jakarta juga dituangkan dalam daftar lampiran Kepgub.
Misalnya seperti, puskesmas kelurahan Gandaria Selatan di kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan diganti menjadi puskesmas pembantu Gandaria Selatan. Lalu, puskesmas kelurahan Lebak Bulus diganti menjadi puskesmas pembantu Lebak Bulus.
"Keputusan Gubernur in mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2023," kata Kepgub itu.