Rabu 11 Sep 2024 15:53 WIB

Heru Budi Masih Berpeluang Lagi Jadi Pj Gubernur DKI

Selain Heru Budi, ada nama Agus Setyono dan Marullah yang juga berpeluang jadi Pj.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat diwawancara di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat diwawancara di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta mengatakan Heru Budi Hartono masih berpeluang kembali menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta walau sudah menempati posisi itu selama dua tahun sejak Oktober 2022.

"Melihat pada aturan bahwa mereka yang sudah menjadi penjabat gubernur bisa mencalonkan lagi," kata Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Heru Budi mengemban tugas sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022 dan masa jabatannya akan habis pada 17 Oktober 2024.

Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan pj gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Setelah dua tahun, DPRD DKI Jakarta akan mengulang mekanisme usulan tersebut. Fraksi di DPRD DKI Jakarta masing-masing akan mengajukan tiga nama calon pj gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.

Masih merujuk aturan yang sama, disebutkan ada sejumlah syarat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diangkat sebagai penjabat gubernur antara lain mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Kemudian, menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon pj gubernur.

Adapun JPT Madya adalah jabatan yang meliputi sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, kepala badan, staf ahli menteri dan jabatan lain yang setara eselon I.

Syarat lainnya, yakni penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

"Kesempatan itu terbuka luas untuk pj gubernur, bukan hanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, eselon 1, tetapi juga bisa dari luar. Itu bergantung pada usulan masing-masing partai politik. Tinggal nanti tiga nama yang terbesar (terbanyak), dia yang kami usulkan ke Kemendagri," kata Yani.

Dalam kesempatan itu, anggota DPRD DKI periode 2024-2029 Mujiyono berpendapat apabila merujuk syarat, maka setidaknya ada tiga nama yang punya peluang menjabat sebagai Pj Gubernur DKI, yakni Heru Budi, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono dan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali. "Keberadaan penjabat yang nanti kita sepakati untuk diusulkan harus benar-benar qualified," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement