Rabu 11 Sep 2024 15:53 WIB

Heru Budi Masih Berpeluang Lagi Jadi Pj Gubernur DKI

Selain Heru Budi, ada nama Agus Setyono dan Marullah yang juga berpeluang jadi Pj.

Red: Teguh Firmansyah
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat diwawancara di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat diwawancara di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta mengatakan Heru Budi Hartono masih berpeluang kembali menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta walau sudah menempati posisi itu selama dua tahun sejak Oktober 2022.

"Melihat pada aturan bahwa mereka yang sudah menjadi penjabat gubernur bisa mencalonkan lagi," kata Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Heru Budi mengemban tugas sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022 dan masa jabatannya akan habis pada 17 Oktober 2024.

Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan pj gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.