REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis terdakwa kasus pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, yakni Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi dengan hukuman 7 tahun penjara. Mas Bechi secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 285 KUHP Jo pasal 65 KUHP tentang Pemerkosaan dan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981.
"Menjatuhkan hukuman terhadap Subchi alias Mas Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun. Memerintahkan penahanan dikurangi masa hukuman sejak ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno, Kamis (17/11).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Mas Bechi dengan hukuman 16 tahun.
Hakim pun menjelaskan beberapa hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa di antaranya karena terdakwa masih muda dan memiliki peluang untuk memperbaiki kesalahannya. Hal yang meringankan lainnya adalah karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan punya anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayang, serta belum pernah dihukum.
Adapun, hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan seorang tokoh agama dan berpengaruh di lingkungan pondok pesantrennya. Kemudian, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Menanggapi putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir apakah akan mengambil langkah hukum selanjutnya atau tidak. Sidang tersebut juga diwarnai aksi doa bersama dari kelompok pendukung Mas Bechi yang sejak pagi memenuhi badan jalan di depan PN Surabaya.