Jumat 18 Nov 2022 18:50 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Pembuat Uang Palsu di Palembang

Polisi berhasil menangkap tersangka pembuat uang palsu di rumah kontrakannya.

Red: Andi Nur Aminah
Petugas menunjukkan barang bukti uang palsu saat rilis kepada wartawan (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Petugas menunjukkan barang bukti uang palsu saat rilis kepada wartawan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --Polda Sumatra Selatanmenangkap seorang tersangka kasus pembuatan uang palsu di Kota Palembang, Sumatra Selatan. Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan Kompol Agus Prihadinika, di Palembang, Jumat (18/11/2022) mengatakan pelaku seorang pria berinisial EP (36), warga Sako, Palembang.

Penangkapan pelaku berawal dari adanya aduan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas pembuatan uang palsu di kawasan Kelurahan Sukajaya. Operasi penangkapan tersebut ditindaklanjuti oleh personel Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.

Baca Juga

Dari aduan tersebut kemudian polisi berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakannya pada Rabu (16/11/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB. "Tersangka diringkus beserta beberapa barang bukti (uang palsu), yang bersangkutan menjalani proses penyelidikan di Mapolda," kata dia, didampingi Kepala Unit 5 Subdit III AKP Ikang A Putra.

Adapun barang bukti yang disita tersebut di antaranya satu unit printer merk Epson, dua unit ponsel, empat rim kertas ukuran F4 bahan baku uang palsu. Kemudian uang palsunya sendiri senilai Rp 770 ribu, yang terdiri atas dua lembar pecahan Rp 100 ribu, enam lembar pecahan Rp 50 ribu, 27 lembar pecahan Rp 10 ribu.