Sabtu 19 Nov 2022 00:41 WIB

BPOM Sudah Menarik 81 Ribu Obat Sirup di Batam

BPOM Batam akan menarik obat sirup yang tercemar EG/DEG hingga Desember 2022

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
BPOM Batam akan menarik obat sirup yang tercemar EG/DEG hingga Desember 2022. Ilustrasi.
Foto: Edi Yusuf/Republika
BPOM Batam akan menarik obat sirup yang tercemar EG/DEG hingga Desember 2022. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam, Provinsi Kepulauan Riau menyatakan sebanyak 81 ribu obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) sudah ditarik di Batam.

"Sampai dengan saat ini sudah 81 ribu produk yang ditarik di Batam dan masih akan terus dilakukan sampai bulan Desember 2022," kata Kepala BPOM Batam, Lintang Purba Jaya dalam pernyataan melalui aplikasi pesan di Batam, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan 81 ribu produk yang ditarik tersebut dilakukan oleh Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Industri Farmasi (IF) di setiap apotek dan toko obat yang ada di Batam. "Karena tanggung jawab ada pada mereka (PBF dan IF), BPOM melakukan pengawalan penarikannya," kata dia.

Lintang menjelaskan produk yang ditarik adalah semua yang terdapat dalam daftar 73 produk yang ditarik sesuai surat BPOM pusat. Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengumumkan dua perusahaan farmasi di Indonesia yang kini berstatus tersangka dalam dugaan kasus obat sirup tercemar zat kimia berbahaya.

"PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan tersangka," kata Penny K Lukito konferensi pers Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirop Obat Tercemar EG/DEG di Gedung BPOM RI Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Ia mengatakan produk obat sirup dari dua industri farmasi swasta itu telah terbukti secara klinis mengandung cemaran EG/DEG yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia. Kedua perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan batas aman pada obat sirop, yakni maksimal 0,1 persen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement