Jumat 18 Nov 2022 19:50 WIB

Polisi Tetapkan Dua Mahasiswa Uncen Serang Petugas Sebagai Tersangka

Polisi masih mendalami kemungkinan dua mahasiswa itu terlibat gerakan separatis.

Red: Teguh Firmansyah
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon.
Foto: Dok Polda Papua
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota, Papua, menetapkan dua mahasiswa Universitas Cenderawasih sebagai tersangka karena terlibat kasus penyerangan petugas polisi saat demo di Abepura, Jayapura, Rabu (16/11).

Kepala Polresta Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Victor Mackbon kepada wartawan di Jayapura, Jumat, mengatakan dengan ditetapkannya dua mahasiswa Uncen sebagai tersangka maka lima mahasiswa lainnya yang juga turut diamankan sudah dipulangkan.

Baca Juga

Sebelumnya, pada Rabu (16/11), tercatat tujuh orang mahasiswa diamankan saat demo di Uncen Abepura yang berakhir ricuh. Mereka ditangkap karena diduga terlibat penyerangan terhadap petugas kepolisian.

Dua orang mahasiswa Uncen yang ditetapkan sebagai tersangka adalah GP (22) dan KA (18). Keduanya dikenakan pasal 160 dan 124 ayat (1) dan (2) junto pasal 212 KUHP tentang aksi melawan dan menyerang petugas. "Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun," jelas Victor Mackbon.