Sabtu 19 Nov 2022 07:36 WIB

KPU Ubah Syarat Pendaftaran Petugas Pemilu 

Ada perubahan syarat usia dan kesehatan calon petugas.

Rep: Febryan A / Red: Dwi Murdaningsih
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pemilih mengikuti simulasi?pemungutan?dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara,?Medan, Rabu (15/12/2021). Simulasi dilakukan dengan dua desain untuk memperoleh saran terkait desain surat suara dan formulir?Pemilu 2024?guna meringankan beban kerja petugas penyelenggara serta mengurangi potensi suara tidak sah.
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pemilih mengikuti simulasi?pemungutan?dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara,?Medan, Rabu (15/12/2021). Simulasi dilakukan dengan dua desain untuk memperoleh saran terkait desain surat suara dan formulir?Pemilu 2024?guna meringankan beban kerja petugas penyelenggara serta mengurangi potensi suara tidak sah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengubah sejumlah syarat pendaftaran bagi petugas TPS alias Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. Tujuannya agar tidak ada lagi petugas yang meninggal dunia dalam jumlah masif seperti Pemilu 2019. 

Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, syarat yang diubah adalah batas umur. Saat Pemilu 2019 tidak ada batas usia maksimal petugas KPPS. Sedangkan dalam gelaran Pemilu 2024, petugas KPPS maksimal berusia 55 tahun. 

 

"Pengubahan ini berdasarkan rekomendasi beberapa lembaga karena memang ada potensi komorbid di usia 50 tahun ke atas. Maka kita batasi usia maksimal 55 tahun," kata Parsadaan kepada wartawan, Jumat (18/11/2022). 

 

Parsa menyebut, selain batas usia, pihaknya juga mengubah syarat kesehatan. Pada Pemilu 2019, calon petugas KPPS cukup mendapatkan surat keterangan sehat dari puskesmas. Di Pemilu 2024, calon petugas harus menyerahkan surat keterangan sehat yang memuat informasi soal tekanan darah, kadar kolesterol, dan kadar gula darah. 

 

"Mereka harus melampirkan surat keterangan bahwa mereka tidak mengidap penyakit darah tinggi, gula, dan kolesterol," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI itu. 

 

Di sisi lain, KPU RI juga berupaya mengurangi beban kerja petugas KPPS. Sebagaimana disampaikan sejumlah komisioner KPU RI dalam kesempatan sebelumnya, setidaknya ada dua kebijakan untuk mengurangi beban kerja petugas. 

 

Pertama, mendesain satu TPS untuk 300 pemilih maksimal, sehingga total durasi pencoblosan hanya enam jam. Kedua, KPU RI berencana membuat formulir perhitungan suara atau biasa disebut formulir C1 dalam format digital, sehingga petugas tidak perlu menyalin hasil perhitungan suara secara manual hingga larut malam. 

 

Untuk diketahui, saat Pemilu 2019 terdapat 894 petugas KPPS yang meninggal dunia, yang salah satu faktor penyebabnya adalah kelelahan karena beban kerja tinggi. Terdapat pula 1.000 lebih petugas yang jatuh sakit.  

 

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, peristiwa ratusan petugas KPPS meninggal dunia saat Pemilu 2019 berpotensi terulang saat gelaran Pemilu 2024. Pasalnya, regulasi yang menjadi acuan penyelenggaraan pemilunya masih sama. 

 

Komnas HAM pun meminta penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk mencegah tragedi itu terjadi kembali saat Pemilu 2024. Komisioner Komnas HAM Hairansyah mengatakan, jika peristiwa kematian massal petugas KPPS terjadi kembali saat Pemilu 2024, tentu penyebabnya karena kelalaian penyelenggara pemilu yang tidak memperbaiki regulasi teknis, menyediakan fasilitas dan anggaran, serta menyiapkan langkah mitigasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement