Senin 21 Nov 2022 20:25 WIB

BAZNAS Daerah Minta Regulasi Kewajiban Zakat ASN, ini Respons Wapres

Pelaksanaan zakat di Indonesia masih bersifat sukarela dan belum mengikat.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agung Sasongko
Wakil Presiden Maruf Amin didampingi Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid, Ketua Baznas Noor Ahmad saat konferensi pers di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (21/11).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Maruf Amin didampingi Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid, Ketua Baznas Noor Ahmad saat konferensi pers di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, SURAKARTA--Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meminta Pemerintah membuat regulasi yang mengatur kewajiban zakat untuk kelompok tertentu. Sebab, regulasi saat ini yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan pembayarannya hanya dilaksanakan atas dasar kesadaran pemberi zakat (muzakki).

Karenanya, dalam acara Silaturahim Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan Pimpinan Pengurus BAZNAS se-Jawa Tengah di The Sunan Hotel, Surakarta, Senin (21/11/2022), perwakilan BAZNAS daerah menyampaikan aspirasinya kepada Wapres untuk melakukan perubahan regulasi tersebut.

Baca Juga

"UU itu masih berorientasi ke lembaga penyelenggaranya tetapi belum mengikat pada muzakki dan mustahik, kami memandang penting apabila perubahan UU yang juga mengikat muzakki dan mustahik. Karena muzakki ini banyak namun tidak bisa diikat, termasuk optimalisasi pengumpulan zakat misalnya dari ASN dan TNI Polri," ujar Ketua BAZNAS Kebumen dalam pernyataannya kepada Wapres.

Ma'ruf dalam sambutannya mengakui jika pelaksanaan zakat di Indonesia masih bersifat sukarela dan belum mengikat. Ini juga dituangkan dalam Peraturan perundangan. Karena itu, kata dia, selama pemahaman tentang zakat sebatas sukarela atau kesadaran dan aturan belum mendukung, maka sulit menerapkan kewajiban pembayaran zakat.

"Selama ini pendekatan yang dipakai itu memang masih voluntary, artinya kesukarelaan belum masuk kepada wilayah mandatory, sehingga belum bisa memaksa kita karena belum ada regulasi yang seperti itu," ujar Ma'ruf.

Karenanya, Ma'ruf menilai aspirasi regulasi ini perlu terus diperjuangkan bersama. Dia mengatakan, regulasi tentang kewajiban zakat ini, tidak semata-mata keputusan Pemerintah, tetapi juga DPR.

Untuk itu, dia menyarankan BAZNAS juga mendorong DPR agar merevisi Undang-undang tentang pengelolaan zakat tersebut. "Ini memang yang harus diperjuangkan, dan yang harus bisa memahami itu adalah anggota DPR,  karena itu harus diatur melalui undang-undang," katanya.

Ma'ruf mencontohkan, persoalan masalah sertifikasi halal yang sebelumnya belum menjadi kewajiban di beberapa tahun lalu, tetapi kini telah menjadi keharusan. Namun, kata dia, proses sertifikasi halal menjadi kewajiban saat ini melalui proses panjang.

"Masalah sertifikasi halal, dulu juga sifatnya kesukarelaan, tapi sekarang dengan UU 33 sertifikat halal sudah mandatory, sudah wajib, wajib kalau yang beredar di Indonesia harus berseritifkat halal baik produk dalam negeri maupun luar negeri, itu lama proses itu tapi akhirnya bisa dipahami," ujarnya.

Karena itu, Ma'ruf menilai perlunya perubahan regulasi setingkat Undang-undang terkait zakat. "Sekarang yang perlu kita perjuangkan bukan SK Presiden, Keppres, bukan Inpres tapi undang-undangnya dan undang-undangnya ada di DPR," ujarnya.

"Jadi yang harus kita paksa itu supaya membuat uu memberi kewajiban memberikan umat islam dimanapun melalui UU melalui DPR," tambahnya.

Jika regulasinya berubah, Ma'ruf meyakini akan lebih mudah mengimplementasikan kewajiban zakat termasuk kepada ASN maupun TNI Polri. "Semua itu tadi bisa dilaksanakan dengan mudah dan ini masih harus kita perjuangkan, jadi masih pada literasi, pemahaman, walau sebenarnya jelas sekali bahwa zakat bukan saja menyelamatkan umat tapi menyelamatkan juga para pemilik harta itu," ujarnya.

Hadir dalam silaturahim tersebut, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Ketua Umum BAZNAS RI Noor Achmad, Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Tengah Ahmad Darodji dan Ketua BAZNAS Daerah dan Kabupaten seluruh Jawa Tengah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement