Kamis 24 Nov 2022 19:34 WIB

Dua Polisi di Tarakan Dipecat dengan tak Hormat

Kedua oknum polisi itu telah melanggar aturan terkait narkotika.

Red: Teguh Firmansyah
Oknum polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Oknum polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Dua polisi di Polres Tarakan, Kalimantan Utara dipecat alias diberhentikan tidak dengan hormat, karena telah melanggar UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, PP Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Indonesia, dan Peraturan Kepala Kepolisian Indonesia Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Hal ini sebagai langkah tegas dalam menegakkan hukum dan disiplin agar kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang selama ini sudah bekerja secara maksimal untuk masyarakat tak dicederai," kata Kepala Polres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia,di Markas Polres Tarakan, Kamis, saat memimpin upacara pemecatan terhadap dua oknum polisi itu.

Baca Juga

Dua polisi yang dipecat itu berinisial MA berpangkat terakhir sebagai brigadir polisi dan jabatan terakhir sebagai anggota Polres Tarakan. Sementara SA dengan pangkat terakhir brigadir polisi satu dan jabatan terakhir bintara Unit Satuan Samapta Polres Tarakan. "Sebagai upaya mewujudkan institusi Polri bersih dari pelanggaran yang dilakukan oknum anggota," kata Nurmandia.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal PolisiListyo SPrabowo, yang memerintahkan jajarannya untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada oknum polisi yang terbukti melanggar aturan, serta mencopot jabatan oknum polisi yang merusak marwah dari institusi kepolisian.

"Terhitung mulai 1 Oktober 2022, diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas bintara polisi berinisial MA melanggar pasal 132 ayat(1) juncto pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan pelanggar telah dijatuhi hukuman selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar," kata dia.

MA juga melanggar pasal 12 ayat 1a, Peraturan Pemerintah Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara RI yang berbunyi anggota kepolisian diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kemudian, menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan SA per tanggal 1 November 2022 diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas bintara Polri karena terbukti melanggar pasal 7 ayat 1 huruf b berbunyi: setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.

"Pasal 11 huruf c menerangkan Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi setiap anggota Polri wajib mentaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum," kata dia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Terkait
Yuk Ngaji Hari Ini
ثُمَّ اَنْتُمْ هٰٓؤُلَاۤءِ تَقْتُلُوْنَ اَنْفُسَكُمْ وَتُخْرِجُوْنَ فَرِيْقًا مِّنْكُمْ مِّنْ دِيَارِهِمْۖ تَظٰهَرُوْنَ عَلَيْهِمْ بِالْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۗ وَاِنْ يَّأْتُوْكُمْ اُسٰرٰى تُفٰدُوْهُمْ وَهُوَ مُحَرَّمٌ عَلَيْكُمْ اِخْرَاجُهُمْ ۗ اَفَتُؤْمِنُوْنَ بِبَعْضِ الْكِتٰبِ وَتَكْفُرُوْنَ بِبَعْضٍۚ فَمَا جَزَاۤءُ مَنْ يَّفْعَلُ ذٰلِكَ مِنْكُمْ اِلَّا خِزْيٌ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۚوَيَوْمَ الْقِيٰمَةِ يُرَدُّوْنَ اِلٰٓى اَشَدِّ الْعَذَابِۗ وَمَا اللّٰهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُوْنَ
Kemudian kamu (Bani Israil) membunuh dirimu (sesamamu), dan mengusir segolongan dari kamu dari kampung halamannya. Kamu saling membantu (menghadapi) mereka dalam kejahatan dan permusuhan. Dan jika mereka datang kepadamu sebagai tawanan, kamu tebus mereka, padahal kamu dilarang mengusir mereka. Apakah kamu beriman kepada sebagian Kitab (Taurat) dan ingkar kepada sebagian (yang lain)? Maka tidak ada balasan (yang pantas) bagi orang yang berbuat demikian di antara kamu selain kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari Kiamat mereka dikembalikan kepada azab yang paling berat. Dan Allah tidak lengah terhadap apa yang kamu kerjakan.

(QS. Al-Baqarah ayat 85)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement