REPUBLIKA.CO.ID, OGAN KOMERUNG ULU -- Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) Timur, mengungkap motif pembunuhan seorang mahasiswa di Kota Palembang oleh tersangka berinisial HA (20 tahun). Alasan pelaku mengeksekusi korban karena ingin menguasai mobil Honda Brio.
Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono menjelaskan, tersangka HA telah merencanakan pembunuhan terhadap korban Febri Setiawan (20) yang juga sesama mahasiswa untuk menguasai harta bendanya. Setelah bertemu di Kabupaten Ogan Ilir, tersangka masuk ke mobil dan membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam saat berada di Tanjung Senai pada Selasa (22/11/2022) malam WIB.
"Korban dan pelaku ini memang sama-sama mahasiswa di Palembang, namun mereka baru kenal," jelasnya di Martapura, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatra Selatan, Kamis (24/11/2022).
Setelah berhasil mengambil mobil Honda Brio warna kuning nomor polisi BG 1905 BR milik korban, sambung dia, pelaku berencana untuk menjualnya. Namun, belum sempat menjual mobil milik korban, tersangka lebih dulu diringkus jajaran Polres OKU Timur pada Rabu (23/11/2022).
Setelah membunuh korban, kata Nuryono, tersangka sempat kebingungan untuk menghilangkan jejaknya. Kemudian, yang bersangkutan membawa jasad Febri ke rumahnya di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
"Jenazah Febri sempat dibawa ke rumah tersangka dengandimasukkan ke bagasi mobil dan diparkir di rumah. Setelah sempat menginap satu malam, akhirnya tersangka memutuskan untuk membakar jasad korban di wilayah Kabupaten OKU Timur," kata Nuryono.
Jasad korban ditemukan hangus terbakar di lahan kosong milik warga di Desa Girimulyo, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur, pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB. Selain mengalami luka bakar, pada tubuh korban juga ditemukan sejumlah bekas tusukan senjata tajam di bagian dada, leher bagian belakang dan perut.
"Tersangka beserta barang bukti satu unit mobil Honda Brio warna kuning milik korban dan senjata tajam jenis pisau saat ini sudah kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut," ujar Nuryono. Dalam kasus itu, tersangka HA dijerat Pasal 340, 338, dan 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.