REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, situs resmi Presiden Republik Indonesia adalah presidenri.go.id, bukan presiden.go.id.
"Situs resmi Presiden Republik Indonesia (RI) adalah presidenri.go.id dan tidak ada situs lain apa pun yang menjadi situs resmi Presiden RI," kata Kementerian Kominfo dalam pernyataan resmi, Kamis (24/11/2022).
"Situs presiden.go.id juga bukan merupakan situs resmi Presiden RI saat ini," tegasnya.
Lebih lanjut, Kementerian Kominfo memastikan laman presiden.go.id ini pernah diajukan untuk dibuka pada 29 April 2015. Namun alamat domain telah kedaluwarsa (expired) pada 29 April 2016 karena tidak pernah digunakan secara resmi.
"Karena tidak digunakan dalam waktu yang lama, maka situs tersebut telah ditangguhkan (suspended) sejak 7 September 2021. Dengan demikian, penangguhan atas situs presiden.go.id bukanlah hal yang baru," ujarnya.
Saat ini, Kementerian Kominfo telah menghapus situs presiden.go.id agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden Bey Triadi Machmudin juga telah menegaskan, laman resmi untuk situs web Presiden Jokowi adalah presidenri.go.id
Pada Rabu (23/11) pukul 19.15 WIB, Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC mengungkapkan situs presiden.go.id tidak bisa diakses bukan karena diretas, melainkan belum bayar domain. Saat dibuka, laman dengan alamat presiden.go.id hanya menampilkan pengumuman berlatar warna putih dan abu-abu.
Pada kotak pengumuman, tertulis "MOHON KEMBALI DI LAIN WAKTU. Maaf, situs yang anda coba akses saat ini tidak tersedia karena sedang dalam proses penyelesaian pembayaran sewa nama domain. Jika Anda adalah pengunjung situs ini, silakan menghubungi pengelola domain situs ini."