Senin 28 Nov 2022 14:23 WIB

MA Belum Nonaktifkan Hakim Agung Gazalba Saleh

MA masih memantau proses hukum Gazalba Saleh di KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) ternyata masih belum menonaktifkan hakim agung Gazalba Saleh. Padahal, Gazalba Saleh sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan MA.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menegaskan, pihaknya menghargai proses hukum yang tengah dijalani oleh Gazalba Saleh. MA masih memantau proses hukum tersebut sembari mempertimbangkan tindakan yang diambil terhadap Gazalba Saleh.

Baca Juga

"MA belum menonaktifkan GZ karena masih menunggu perkembangan proses hukumnya yang saat ini ditangani KPK," kata Andi kepada wartawan, Senin (28/11/2022).

Andi menyampaikan, MA masih mengkaji langkah yang akan dilakukan atas penetapan tersangka Gazalba Saleh. Ia belum bisa memastikan kapan MA mengeluarkan sikap resmi terkait posisi Gazalba Saleh sebagai Hakim Agung.

"Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya. Terkait proses hukum yang dihadapi GZ, MA nanti akan mengambil sikap pada waktunya sesuai peraturan hukum yang berlaku," ujar Andi.

Di sisi lain, Andi enggan menanggapi Gazalba Saleh yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan Gazalba Saleh teregister dengan Nomor Perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 25 November 2022.

"Mahkamah Agung membatasi diri untuk tidak berkomentar soal permohonan praperadilan GZ. Biar proses hukum ini berjalan fair, obyektif dan independen," kata Andi.

KPK telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Kasus tersebut sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi pihah-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut. Publikasi ini bakal dilakukan setelah penyidikan dirasa cukup.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, KPK tidak mengajukan status pencekalan terhadap Galzaba Saleh untuk mencegahnya bepergian ke luar negeri. Sebab, dia dinilai bersikap kooperatif.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement