Senin 14 Nov 2022 14:29 WIB

KY Bentuk Satgasus Terkait Suap di MA

KY mengumpulkan semua bahan terkait untuk memeriksa para hakim.

Anggota Komisi Yudisial Binziad Kadafi (kanan).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Anggota Komisi Yudisial Binziad Kadafi (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY), Binziad Kadafi mengatakan, pihaknya telah membentuk satuan tugas khusus (satgasus) terkait kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Satuan tugas khusus itu terdiri atas pegawai terbaik di KY.

"Para penata kehakiman berpengalaman yang punya kapasitas mumpuni untuk melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan, melakukan analisis, dan melakukan pengembangan untuk mengumpulkan bahan keterangan," kata Binziad dalam Zoom Meeting, Senin (14/11/2022).

Baca Juga

Selain itu, KY sudah melakukan rangkaian pemeriksaan dengan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun berbagai pihak yang sudah diperiksa sampai saat ini adalah pihak yang disangkakan memberikan suap terhadap dugaan korupsi yang sedang dikembangkan KPK, serta pihak diduga menjadi perantara atau menerima sebagian uang suap dari yang menjadi target OTT KPK.

"Semua pihak di Mahkamah Agung terkait dengan peristiwa pidana tersebut, yang disangkakan, semua sudah kami periksa," kata Binziad.

Sekarang, tutur Binziad, pihaknya sedang dalam tahap memeriksa kembali berbagai keterangan yang didapat dari seluruh pihak, baik dari terduga memberi hingga perantara untuk dikonsolidasikan oleh Komisi Yudisial. Semua itu akan dijadikan bahan untuk memeriksa para hakim.

"Baik itu hakim yang kebetulan sedang menjabat sebagai hakim yustisial atau panitera pengganti di Mahkamah Agung ataupun hakim agung yang sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK," kata dia. Ia mengeklaim KY tidak diam dan terus berusaha melaksanakan berbagai tugas dan kewenangannya.

KPK telah menetapkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK juga menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka.

"Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Ahad (13/11).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement