Senin 28 Nov 2022 21:26 WIB

UMP Jabar 2023 Diputuskan Rp 1,9 Juta, Naik 7,88 Persen

Jika kabupaten/kota tidak menetapkan upah minimum maka UMK mengacu pada UMP Jabar

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nur Aini
Upah Minimum (ilustrasi).Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi memutuskan UMP 2023 sebesar Rp 1,9 juta.
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Upah Minimum (ilustrasi).Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi memutuskan UMP 2023 sebesar Rp 1,9 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi memutuskan UMP 2023 sebesar Rp 1,9 juta. Angka itu naik sebanyak 7,88 persen dibandingkan UMP 2022. "Memutuskan dan menetapkan, UMP Jabar tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17. Keputusan ini sesuai dengan Kepgub 561/kep.752-kesra/2022 tentang UMP Jabar 2023," ujar Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Senin (28/11/2022). 

Setiawan mengatakan, UMP Jabar sebagaimana dimaksud diktum 1 harus mulai dibayarkan 1 Januari 2023. Dalam hal ini, jika terdapat daerah kabupaten/kota tidak menetapkan upah minimum maka besaran upah UMK 2023 mengacu pada UMP Jabar 2023. "Pada dasarnya provinsi mengikuti aturan pusat telah mengeluarkan Permen no 18 tahun 2022 terkait UMP 2023 ada formulasi bagaimana menghitungnya, tidak membuat rumus sendiri tetapi berdasarkan Permenaker," katanya.

Baca Juga

Setiawan menjelaskan, UMP Jawa Barat (Jabar) 2023 naik sebesar Rp 1,9 juta, karena disesuaikan dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang penentuan upah di seluruh provinsi termasuk UMP Jabar 2023. Menurut Setiawan, berdasarkan perhitungannya mengacu besaran inflasi Jabar YoY September 2021 hingga 2023 ada 6,12 persen ditambah dengan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1-3 tahun sebesar 5,88 persen. "Sedangkan ada faktor alfa 0,1 - 0,3. Di Jabar kita pilih alfa paling besar 0,3, Jatuhlah penyesuiaan 7,88 persen. Dengan 7,88 persen dengan formulasi kita bilang UMP Jabar 2022 Rp1.841.487 ditambah 145.182,86 maka UMP 2023 Rp1.986.680,17," papar Setiawan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement