JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan bakal memproses lembaga survei terakreditasi KPU yang tidak melaporkan sumber dananya. Sebab, keharusan melaporkan sumber dana sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, dalam PKPU telah dinyatakan bahwa, lembaga survei harus membuat surat pernyataan sedia menyatakan...
Berita Lainnya