Rabu 30 Nov 2022 08:00 WIB

Bawaslu Proses Lembaga Survei tak Laporkan Sumber Dana

Hasil penilaian asosiasi lembaga survei akan digunakan oleh KPU untuk menentukan sanksi.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan bakal memproses lembaga survei terakreditasi KPU yang tidak melaporkan sumber dananya. Sebab, keharusan melaporkan sumber dana sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, dalam PKPU telah dinyatakan bahwa, lembaga survei harus membuat surat pernyataan sedia menyatakan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement