REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Polres Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyita dan mengamankan kendaraan pelaku balap liar yang meresahkan dan mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat Kota Mamuju. Kasat lantas Polres Mamuju, Iptu Junaid Nuntung, di Mamuju, Rabu (1/12/2022) mengatakan Polres Mamuju telah berhasil mengamankan sebanyak 10 unit kendaraan pelaku balap liar di Mamuju.
Ia mengatakan, kendaraan pelaku balap liar disita karena mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Mamuju, serta meresahkan para pengguna jalan. Menurut dia, kendaraan yang disita tersebut tidak akan diberikan kepada pemiliknya yang didominasi anak muda apabila tidak menandatangani perjanjian dengan Polres Mamuju.
"Orang tua pelaku balap liar diminta menandatangani surat perjanjian agar anaknya tidak lagi melakukan balapan liar di sejumlah titik jalan di Kota Mamuju," katanya.
Ia menyampaikan apabila orang tua pelaku balap liar tidak bersedia menandatangani surat perjanjian tersebut, maka kendaraannya tetap disita dan tidak akan diberikan kepada pemiliknya.
"Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku balap liar, dan orang tua pelaku balap liar diminta untuk mendukung langkah kepolisian untuk menertibkan balap liar di Mamuju," katanya.
Ia menyampaikan, selain diminta menandatangi surat perjanjian, orang tua dan pelaku balap liar diminta untuk melengkapi dokumen kendaraan dan harus diperlihatkan di Polres Mamuju. "Diharapkan orang tua pelaku balap liar dapat membina anaknya dengan baik agar tidak lagi melakukan balap liar karena mengganggu masyarakat sekitar dan pengguna jalan," katanya.