Kamis 08 Dec 2022 00:55 WIB

Iran Vonis Mati 5 Orang Lagi di Tengah Meluasnya Kerusuhan

Setelah putusan itu, jumlah total hukuman mati menjadi 11 sejak aksi protes pecah

Pengadilan Iran pada Selasa (6/12/2022) memvonis hukuman mati kepada lima orang lagi yang diduga terlibat dalam pembunuhan anggota paramiliter Basij bulan lalu setelah persidangan yang disiarkan di televisi.
Pengadilan Iran pada Selasa (6/12/2022) memvonis hukuman mati kepada lima orang lagi yang diduga terlibat dalam pembunuhan anggota paramiliter Basij bulan lalu setelah persidangan yang disiarkan di televisi.

REPUBLIKA.CO.ID., TEHERAN -- Pengadilan Iran pada Selasa (6/12/2022) memvonis hukuman mati kepada lima orang lagi yang diduga terlibat dalam pembunuhan anggota paramiliter Basij bulan lalu setelah persidangan yang disiarkan di televisi.

Setelah putusan tersebut, jumlah total hukuman mati menjadi 11 sejak aksi protes pecah di berbagai wilayah pada September atas kematian Mahsa Amini yang berusia 22 tahun dalam tahanan polisi moralitas.

Berbicara pada konferensi pers di Teheran, juru bicara kehakiman Iran Masoud Setayeshi mengatakan 16 tersangka dipanggil dalam kasus yang berkaitan dengan pembunuhan Ruhollah Ajamian.

Lima dari mereka dijatuhi hukuman mati dalam vonis sementara, sedangkan 11 lainnya, termasuk tiga orang di bawah usia 18 tahun, dijatuhi hukuman penjara jangka panjang. Putusan itu, lanjut Setayeshi, belum final dan bisa diajukan banding di mahkamah agung.

Ajamian, Basiji paramiliter berusia 27 tahun, dibunuh oleh sekelompok pengunjuk rasa bersenjata pada awal November di kota Karaj, ibu kota provinsi Alborz tengah. Video dan foto penyerangan itu beredar luas di media sosial.

Pengadilan melakukan persidangan yang disiarkan televisi terhadap para tersangka, di mana para terdakwa utama menyajikan rincian grafis dari insiden yang menyebabkan kematian Ajamian.

Kelima pria itu akhirnya dijatuhi hukuman mati atas tuduhan korupsi serta "kejahatan terhadap keamanan" dan "menyebabkan gangguan ketertiban umum", kata juru bicara kehakiman.

Sejauh ini, pengadilan Iran telah menghukum mati 11 orang sehubungan dengan protes selama berbulan-bulan, yang telah dirusak oleh aksi kekerasan akhir-akhir ini.

Sebagian besar hukuman mati atas tuduhan korupsi di bumi dan mohabereh (melawan Tuhan), yang telah banyak digunakan di Iran sejak revolusi 1979.

Itu terjadi sehari setelah kepala kehakiman Mohseni Ejei mengatakan semua hukuman mati sehubungan dengan protes yang sedang berlangsung yang ditegakkan oleh Mahkamah Agung akan segera dilaksanakan.

Sementara itu, juru bicara kehakiman mengumumkan bahwa 1.200 orang yang ditangkap selama protes telah dibebaskan karena mereka tidak memiliki peran penting dalam kerusuhan tersebut.

Dia mengatakan sejumlah warga negara asing juga ditangkap selama demonstrasi atas tuduhan "konspirasi dan kolusi untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan nasional".

Menurut laporan, setidaknya tujuh warga negara Prancis saat ini ditahan di penjara Iran atas tuduhan "memata-matai". Presiden Prancis Emmanuel Macron menyebut pemenjaraan mereka "tidak dapat diterima".

Kementerian Dalam Negeri Iran mengatakan awal pekan ini bahwa total 200 orang telah tewas dalam kerusuhan sejak pertengahan September, termasuk warga sipil dan pasukan keamanan.

LSM asing telah menyebutkan jumlah korban tewas lebih dari 450, di mana Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa (UE) memberlakukan banyak sanksi terkait hak asasi manusia terhadap pejabat dan entitas Iran.

 

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/iran-vonis-mati-5-orang-lainnya-di-tengah-meluasnya-kerusuhan/2756927
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement