Rabu 07 Dec 2022 21:22 WIB

Ini Rincian Tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang

Saat ini tol Pekanbaru Bangkinang masih gratis.

Rep: Febrian fachri/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Pembangunan Jalan Tol
Foto: dok. Republika
Ilustrasi Pembangunan Jalan Tol

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU- Pemerintah pusat, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan besaran tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang (Pekbang). Besaran tarif tol dibedakan berdasarkan golongan jenis kendaraan. Rincian tarif Tol Pekbang tertuang dalam SK Menteri PUPR Nomor 1293/KPTS/M/2022.

Branch Manager Tol Pekanbaru - Bangkinang PT. Hutama Karya, AA GD Indrayana mengatakan meski penetapan tarif sudah keluar, namun pihaknya belum bisa memastikan kapan tarif tol Pekbang tersebut mulai diberlakukan.

Baca Juga

"Belum diterapkan, masih gratis. kami masih menunggu info selanjutnya untuk penetapan tarifnya," kata Indrayana, Rabu (7/12/2022).

Ia menjelaskan SK itu khusus mengatur Tol Seksi Pekanbaru-Bangkinang. Seksi ini bagian dari ruas Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukittinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang.

Berikut rincian tarif Tol Pekbang berdasarkan golongan kendaraan dari Pekanbaru ke Bangkinang maupun sebaliknya : Golongan I : Rp. 33.500, Golongan II : Rp. 50.500, Golongan III : Rp. 50.500, Golongan IV : Rp. 67.000 dan Golongan V : Rp. 67.000

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement