REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU- Pemerintah pusat, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan besaran tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang (Pekbang). Besaran tarif tol dibedakan berdasarkan golongan jenis kendaraan. Rincian tarif Tol Pekbang tertuang dalam SK Menteri PUPR Nomor 1293/KPTS/M/2022.
Branch Manager Tol Pekanbaru - Bangkinang PT. Hutama Karya, AA GD Indrayana mengatakan meski penetapan tarif sudah keluar, namun pihaknya belum bisa memastikan kapan tarif tol Pekbang tersebut mulai diberlakukan.
"Belum diterapkan, masih gratis. kami masih menunggu info selanjutnya untuk penetapan tarifnya," kata Indrayana, Rabu (7/12/2022).
Ia menjelaskan SK itu khusus mengatur Tol Seksi Pekanbaru-Bangkinang. Seksi ini bagian dari ruas Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukittinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang.
Berikut rincian tarif Tol Pekbang berdasarkan golongan kendaraan dari Pekanbaru ke Bangkinang maupun sebaliknya : Golongan I : Rp. 33.500, Golongan II : Rp. 50.500, Golongan III : Rp. 50.500, Golongan IV : Rp. 67.000 dan Golongan V : Rp. 67.000