Kamis 08 Dec 2022 03:26 WIB

Riau akan Peroleh Triliunan Rupiah dari DBH Sawit

Riau memiliki 3 juta hektare lebih perkebunan sawit.

Rep: Febrian fachri/ Red: Dwi Murdaningsih
etani merawat tanaman sawit yang disiapkan menggantikan tanaman karet di lahan perkebunan. ilustrasi
Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan
etani merawat tanaman sawit yang disiapkan menggantikan tanaman karet di lahan perkebunan. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengatakan Provinsi Riau berpotensi dapat Dana Bagi Hasil (DBH) triliunan rupiah dari sektor perkebunan sawit. Menurut Syahrial, pendapatan dari sisi DBH ini akan memberikan nilai tambah bagi keuangan daerah penghasil perkebunan termasuk Provinsi Riau.

Potensi DBH triliunan rupiah tersebut bisa dibilang menunggu waktu. Sebab, aturan terkait DBH itu sudah masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Bahkan jika tidak ada aral melintang, 2024 nanti DBH dari perkebunan sawit sudah diberlakukan.

Baca Juga

"DBH sawit sudah diakomodir, tinggal hitungan bagi hasilnya. Potensi DBH ini sangat besar, bisa mencapai triliunan rupiah," kata Syahrial, Rabu (7/12/2022).

Besarnya DBH dari perkebunan sawit ini, karena Riau sendiri merupakan memiliki hamparan perkebunan sawit terluas di Indonesia yang mencapai tiga juta hektar lebih.

Selain itu mengacu dari beberapa pertemuan rapat koordinasi nasional oleh daerah penghasil sawit meminta pembagian DBH sebesar 90 persen untuk daerah termasuk provinsi. Sedangkan untuk pusat 10 persen.

"Dari pertemuan terakhir, daerah minta 90 persen, 10 persen untuk pusat. Dari 90 persen itu, kabupaten kota penghasil sawit lebih besar pembagiannya dari provinsi. Ini tentunya menguntungkan bagi daerah penghasil," ujar Syahrial.

Ia menambahkan para bupati walikota di Riau sudah mengikuti perjanjian tripartit, antara pemerintah provinsi, kabupaten kota bersama Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu serta Dirjen Pajak Kemenkeu.

Kaitan dari perjanjian tripartit ini, untuk alokasi DBH yang salah satunya bersumber dari perkebunan sawit.

"Ini gunanya, nantinyakan yang berhak memungut pajak seperti perkebunan sawit itukan Kanwil Pajak. Hasilnya, masuk ke Kemenkeu, kemudian diperhitungkan dalam bentuk bagi hasil. Lalu dialokasikan Dirjen Perimbangan Keuangan lalu dibagikan ke daerah penghasil," kata Syahrial menambahkan.  

Baca juga : Defisit APBN 2023 Diprediksi akan Lebih Rendah, Ini Penjelasan Sri Mulyani

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement