REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Satpol PP Kabupaten Bogor menyita ratusan botol minuman keras (miras) tak berizin di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. THM tersebut juga diberi peringatan lantaran beroperasi melewati jam operasional.
Kasie Ops Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menyebutkan jumlah miras yang disita petugas pada Rabu (7/12/2022) malam yakni sebanyak tujuh boks berisi 114 botol. Miras tersebut dijual oleh pengelola THM tanpa izin edar. “Petugas melakukan sidak di salah THM yang di mana atas aduan masyarakat menyalahi jam operasional dengan buka sampai menjelang subuh, dan menjual minuman keras tanpa izin edar secara ecer,” kata Rhama dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).
Rhama menjelaskan, berdasarkan laporan warga, THM tersebut beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Padahal, THM hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 00.00 WIB.
Sesampainya di lokasi, kata dia, petugas langsung menemui pihak pengelola untuk menkonfirmasi jam operasional THM tersebut, serta menanyakan perizinan terkait penjualan minuman keras yang dijual. “Setelah dilakukan pemeriksaan terkait perizinan penjualan miras secara ecer, pihak pengelola tidak bsa menunjukan izin. Kemudian miras yang berada di THM langsung diamankan petugas untuk dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor,” kata Rhama.
Di samping itu, Rhama melanjutkan, petugas juga memeriksa KTP perempuan yang berada di THM tersebut. Untuk memastikan tidak ada perempuan di bawah umur yang berada di dalam THM. “Di lokasi tidak menyediakan pekerja perempuan atau pemandu lagu (PL), dan kita cek memang tidak ada PL-nya,” ujarnya.
Rhama menambahkan, sebelum meninggalkan THM tersebut petugas memberikan imbauan agar pengelola tidak menjual miras tanpa izin secara ecer, serta diminta untuk menaati jam operasional sesuai dengan aturan yang berlalu terkait THM.