Kamis 08 Dec 2022 17:24 WIB

Pemerintah dan Seluruh Fraksi di DPR Sepakati Isi RUU PPSK

Terdapat perbedaan isi RUU PPSK yang disepakati dengan dokumen versi September 2022.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Rapat kerja tersebut membahas mengenai naskah Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Rapat kerja tersebut membahas mengenai naskah Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bersama Komisi XI DPR menyepakati laporan panitia kerja terkait rancangan undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (RUU PPSK). Terdapat tujuh mata acara dalam rapat tersebut, seperti laporan panitia kerja RUU PPSK, pembacaan naskah RUU PPSK, pandangan akhir mini fraksi terkait beleid itu, hingga terakhir pengambilan keputusan oleh DPR dan pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku wakil dari pemerintah mengatakan pihaknya setuju isi RUU PPSK. Menurutnya, beleid tersebut merupakan hasil yang luar biasa.

Baca Juga

“Kami menyetujui laporan yang luar biasa yang saya yakin merupakan hasil kerja yang luar biasa dari pemimpin dan anggota DPR dengan Panja pemerintah dan stakeholder yang kita komunikasikan,” ujarnya saat Rapat Komisi XI DPR, Kamis (8/12/2022).

Pada siang ini, Komisi XI DPR menggelar rapat kerja bersama menteri keuangan, menteri investasi, menteri koperasi dan UKM, serta menteri hukum dan HAM. “Pemerintah setuju, DPR setuju, artinya laporan tadi disetujui ya?" kata Pimpinan Sidang, Kahar Muzakar sembari mengetok palu.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit membacakan poin-poin utama dari RUU PPSK, seperti nama dan nomor setiap pasal, hingga beberapa poin pengaturan di pasal terkait. “Ini versi terbaru,” ujarnya saat membacakan dokumen itu.

Namun, poin-poin yang dibacakan Dollfie ternyata berbeda dengan isi dokumen versi September 2022 itu. Terdapat perbedaan nomor pasal dan isi pengaturannya antara apa yang Dollfie bacakan dengan dokumen RUU yang beredar sejauh ini. Adapun perbedaan utama terlihat dari jumlah pasal antara kedua versi dokumen.

Dolfie menyebut pasal terakhir dalam RUU PPSK yang dia pegang adalah pasal 341. Sementara itu, dalam draf dokumen versi September 2022, RUU PPSK  berakhir di pasal 339.

Lebih lanjut, Dollfie merinci daftar inventaris masalah yang disampaikan pemerintah. Adapun daftar inventaris masalah batang tubuh 6.101 daftar inventaris masalah, 2.376 daftar inventaris masalah tetap, 958 daftar inventaris masalah perubahan redaksional dan 444 daftar inventaris masalah perubahan substansi, 1412 daftar inventaris masalah penambahan substansi dan daftar inventaris masalah dihapus sebanyak 892.

Daftar inventaris masalah penjelasan RUU P2SK sebanyak 2.678 daftar inventaris masalah, dibagi menjadi 1316 daftar inventaris masalah tetap, 190 daftar inventaris masalah perubahan redaksional, 149 daftar inventaris masalah perubahan substansi, 737 daftar inventaris masalah penambahan substansi dan 285 daftar inventaris masalah dihapus

Hasil pembahasan panja dan pemerintah terhadap daftar inventaris masalah batang tubuh, dari redaksional 957 daftar inventaris masalah, disepakati 912 daftar inventaris masalah. Adapun daftar inventaris masalah perubahan substansi semula sejumlah 448 daftar inventaris masalah, disepakati 424 daftar inventaris masalah. Kemudian daftar inventaris masalah penambahan substansi 1.414 daftar inventaris masalah, disepakati 1.363 daftar inventaris masalah. Selanjutnya daftar inventaris masalah dihapus sejumlah 898 daftar inventaris masalah, disepakati 1.060 daftar inventaris masalah.

Sedangkan daftar inventaris masalah penjelasan sejumlah 2.677 setelah penyempurnaan menjadi 2.678 dengan rincian sebagai berikut, daftar inventaris masalah perubahan redaksional semula 189 daftar inventaris masalah disepakati 185 daftar inventaris masalah. Kemudian daftar inventaris masalah perubahan substansi semula 151 disepakati 159 daftar inventaris masalah. Dan daftar inventaris masalah penambahan substansi 736 disepakati 711 daftar inventaris masalah serta daftar inventaris masalah dihapus 285 disepakati 321 daftar inventaris masalah dihapus.

Sebelumnya Sri Mulyani mengungkapkan penguatan kelembagaan sektor keuangan Indonesia di antaranya mencakup penguatan tujuan dan kewenangan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Diharapkan RUU PPSK dapat dilakukan pencegahan atau penanganan permasalahan perbankan dapat lebih antisipatif, sehingga terdapat langkah mitigasi lebih dini untuk mencegah permasalahan. Di samping langkah penanganan yang dibutuhkan dapat berjalan efektif dan efisien.

Bank Indonesia berdasarkan undang-undang adalah mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Penguatan Bank Indonesia diwujudkan dengan menegaskan tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Belajar dari pengalaman kondisi perekonomian pasca krisis 2008 hingga pandemi 2020, bank sentral dituntut tidak hanya berperan menjaga stabilitas nilai rupiah, namun juga stabilitas sistem keuangan serta dukungan terhadap pemulihan ekonomi dan perekonomian nasional. Benchmark negara lain menunjukkan bahwa selain menjaga stabilitas harga atau nilai mata uang, bank sentral juga memiliki tujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Maka itu, diperlukan adanya pengaturan mengenai tujuan Bank Indonesia yang sejalan dengan kebutuhan dukungan terhadap perekonomian serta perkembangan industri jasa keuangan," ungkapnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dihadapkan dengan perkembangan sektor keuangan berbagai aspek, misalnya terkait dengan pemanfaatan teknologi bidang keuangan. Disrupsi teknologi perlu dikelola agar tetap mengedepankan perlindungan konsumen.

Selain menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK juga harus memitigasi risiko hubungan lembaga jasa keuangan dengan lembaga atau perusahaan lain dalam grup konglomerasi yang berada di luar industri jasa keuangan.

Sri Mulyani melanjutkan, penguatan kelembagaan OJK sebagai pengatur dan pengawas sektor keuangan perlu dimaksimalkan, khususnya optimalisasi untuk melakukan pengawasan serta asesmen risiko lintas industri secara terintegrasi.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan penugasan untuk menyelenggarakan program penjaminan polis. Hal ini juga dilakukan oleh lembaga sejenis LPS di negara lain, misalnya di Korea dan Malaysia. Adanya penugasan baru kepada LPS, maka perlu penyesuaian dari sisi kewenangan maupun tata kelolanya.

Selanjutnya, dari sisi stabilitas sistem keuangan, pemerintah dan DPR juga memastikan terjadi penguatan. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) merupakan wadah koordinasi antar lembaga untuk menjaga dan memelihara stabilitas sistem keuangan serta melakukan penanganan permasalahan sistem keuangan.

Penguatan jaring pengaman sistem keuangan (JPSK) dalam kerangka koordinasi melalui KSSK diperlukan untuk memberikan kepastian efektivitas (ketepatan waktu dan kualitas) dalam menangani permasalahan perbankan dan sektor keuangan lainnya yang berpotensi mengancam stabilitas sistem keuangan. Penguatan koordinasi dan kejelasan tugas dan fungsi, serta mekanisme sinergi antar lembaga di dalam KSSK diperlukan penanganan permasalahan bank, penguatan koordinasi antar lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan sektor keuangan yang optimal untuk mencegah kegagalan perbankan yang dapat mengganggu sistem keuangan.

Dalam hal ini, penguatan dilakukan dengan memperbaiki mekanisme koordinasi dan pertukaran informasi serta tata kelola (governance), sehingga pengambilan keputusan penanganan permasalahan di sektor keuangan dapat dilakukan secara lebih efektif.

Pemerintah sependapat dengan DPR bahwa penguatan kelembagaan sektor keuangan, termasuk dalam konteks  jaring pengaman sistem keuangan melalui KSSK, memiliki urgensi yang sangat tinggi untuk menjawab tantangan perkembangan sektor keuangan ke depan.

Hal ini tidak hanya untuk memaksimalkan koordinasi dan peran kelembagaan, namun juga untuk penanganan permasalahan serta upaya perlindungan konsumen sektor keuangan. Maka itu, pemerintah menyambut baik RUU P2SK yang tidak mengesampingkan faktor penguatan lembaga ini. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement