Kamis 08 Dec 2022 20:22 WIB

Lapas Suliki dan Kemenag Matangkan Lapas Berbasis Pesantren

Warga binaan Lapas Suliki akan menjadi santri.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Lapas Suliki bersama Kemenag Matangkan Lapas Berbasis Pesantren. Foto:   Pesantren di lapas (ilustrasi).
Foto: Dompet Dhuafa
Lapas Suliki bersama Kemenag Matangkan Lapas Berbasis Pesantren. Foto: Pesantren di lapas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,LIMA PULUH KOTA--Kementerian Agama Kabupaten Lima puluh Kota bersama Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki, ingin mewujudkan Lapas berbasis Pondok Pesantren.

Kepala Seksi  Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren Kemenag Lima Puluh Kota, Ifkar, mengatakan dengan Lapas Berbasis Pesantren ini, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan menjadi santri yang diajarkan ilmu pengetahuan serta ilmu agama.

Baca Juga

"Nanti dapat menjadi bekal ketika mereka (WBP) sudah selesai menjalani masa hukuman di Lapas," kata Ifkar, Kamis (8/12/2022).

Ifkar menyebut Kemenag Lima Puluh Kota sangat mendukung program pembinaan di Lapas Suliki. Pihaknya menurut Ifkar berkomitmen untuk membantu legalitas ponpes di Lapas Suliki.

"Secepatnya kami akan bantu Administrasi berkas untuk di daftarkan di kemenag Republik Indonesia, Sehingga pembinaan di Lapas Suliki Lebih Optimal"

Rencana Setelah proses legalitas Ponpes Lapas Suliki sudah selesai, akan langsung diresmikan Oleh Bupati Lima Puluh Kota, Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) beserta Kemenag Kabupaten Lima puluh Kota dan Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Lima Puluh Kota.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas III Suliki, Kamesworo, menyebut pembahasan rencana legalitas Pesantren di Lapas Suliki sudah masuk ke tahap rancangan.

 "Alhamdulilah, kita dibantu Kemenag lima puluh kota untuk legalitas ponpes di lapas suliki dan kami bekerja sama untuk merealisasikan Ponpes di lapas suliki" ujar kames.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement