REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut fintech dan ekonomi digital berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Pertumbuhan fintech dan ekonomi digital berpotensi meningkatkan PDB Indonesia hingga Rp 24 ribu triliun pada 2030 mendatang.
Untuk mengembangkan potensi tersebut, OJK akan terus melakukan penyempurnaan kebijakan yang akomodatif dalam memitigasi risiko terkait digital.
"Selain itu, inovasi digital harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan memiliki kerangka manajemen risiko yang handal," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara dalam acara Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit dan Bulan Fintech Nasional 2022, Senin (12/12).
Menurut Mirza, kebijakan tersebut untuk memastikan level playing field di sektor jasa keuangan dan meminimalisir regulatory arbitrage di sektor jasa keuangan serta dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen dan pengembangan ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan berdaya tahan.
Kebijakan ini sesuai dengan hasil Konferensi Tingkat Tinggi G20 lalu, dimana pemimpin negara G20 sepakat bahwa transformasi digital merupakan salah satu agenda penting yang harus terus ditindaklanjuti implementasinya.
Kebijakan yang akomodatif, layanan keuangan yang terjangkau oleh masyarakat, dan konektivitas digital menjadi elemen penting untuk mendukung transformasi digital yang inklusif dan menciptakan ekosistem keuangan digital yang berdaya tahan (resilient).
"Melalui kebijakan tersebut, pertumbuhan Fintech dan ekonomi digital di Indonesia diperkirakan dapat meningkatkan PDB Indonesia menjadi Rp 24 ribu triliun pada tahun 2030," ujar Mirza.