Selasa 13 Dec 2022 13:36 WIB

Perppu Pemilu Diterbitkan, Jumlah Kursi DPR Jadi 580

Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Pemilu dan jumlah kursi DPR menjadi 580.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Jokowi dan Pemilu. Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Pemilu dan jumlah kursi DPR menjadi 580.
Foto: republika/mardiah
Ilustrasi Jokowi dan Pemilu. Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Pemilu dan jumlah kursi DPR menjadi 580.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemillihan Umum. Dalam Perppu ini, ada perubahan beberapa ketentuan aturan, salah satunya yakni jumlah kursi anggota DPR yang kini menjadi 580.

Dalam aturan sebelumnya yakni UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, jumlah kursi anggota DPR sebanyak 575. Perubahan ini untuk mengkomodasi adanya daerah otonomi baru (DOB) di wilayah Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, serta pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

“Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580,” bunyi Pasal 186 dalam Perppu tersebut.

Kemudian dalam Pasal 243 ditambahkan satu ayat yakni ayat (5). Dalam ayat ini diatur bahwa jika belum terbentuk pengurus partai politik tingkat provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, serta Provinsi Papua Barat Daya, maka penetapan daftar bakal calon anggota DPRD provinsi dilakukan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat.

Sedangkan terkait kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 276 juga mengalami perubahan, yakni pada ayat (1).

“Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang,” demikian bunyi ayat (1).

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan, pembentukan empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua membawa konsekuensi penyesuaian UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pembentukan DOB tersebut, kata dia, berdampak pada sejumlah hal yakni lingkup daerah pemilihan, alokasi kursi DPR RI dan DPD, anggota DPRD, serta kelembagaan penyelenggara pemilu.

“Perppu tersebut merupakan bentuk dukungan penuh pemerintah untuk penyelenggaraan pemilu 2024 berjalan lancar,” kata Jaleswari, Selasa (13/12/2022).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement