Rabu 14 Dec 2022 15:50 WIB

Pemkab Muba Gelar Desiminasi II Audit dan Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting

Pemkab Muba mendukung komitmen pusat dengan menindaklanjuti Perpres 72 tahun 2021.

Red: Hiru Muhammad
Pj Bupati Muba H Apriyadi diwakili Asisten administrasi umum Setda Muba Drs Syafaruddin MSi membuka secara resmi rapat Desiminasi II Audit Kasus Stunting dan Rencana Tindaklanjut dari Hasil Audit Kasus Stunting Kabupaten Musi Banyuasin di Ruang Mawar Hotel Gambo dan Residence Sekayu, Rabu (14/12/2022).
Foto: istimewa
Pj Bupati Muba H Apriyadi diwakili Asisten administrasi umum Setda Muba Drs Syafaruddin MSi membuka secara resmi rapat Desiminasi II Audit Kasus Stunting dan Rencana Tindaklanjut dari Hasil Audit Kasus Stunting Kabupaten Musi Banyuasin di Ruang Mawar Hotel Gambo dan Residence Sekayu, Rabu (14/12/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, SEKAYU--Pj Bupati Muba H Apriyadi diwakili Asisten administrasi umum Setda Muba Drs Syafaruddin MSi membuka secara resmi rapat Desiminasi II Audit Kasus Stunting dan Rencana Tindaklanjut dari Hasil Audit Kasus Stunting Kabupaten Musi

Banyuasin di Ruang Mawar Hotel Gambo dan Residence Sekayu, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga

Dalam sambutannya, Syafaruddin mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Muba sangat mendukung komitmen presiden dan menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 dengan membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat kabupaten, Kecamatan hingga ke tingkat kelurahan dan desa.

"Untuk mendukung komitmen tersebut, Pemkab Muba telah membentuk tim percepatan penurunan stunting (TPPS) tingkat kabupaten Muba, kecamatan dan kelurahan. Komitmen yang telah kita bentuk ini hendaknya sejalan dengan komitmen presiden dan wakil presiden untuk melakukan percepatan penurunan prevalensi stunting hingga 14 persen pada tahun 2024,"terangnya.