Senin 19 Dec 2022 05:45 WIB

UMK 2023 Kota Kendari Resmi Ditetapkan

Upah minimum kota (UMK) Kendari 2023 ditetapkan sebesar Rp2.993.730.

Upah buruh dan pekerja. ilustrasi
Upah buruh dan pekerja. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Upah minimumkota (UMK) Kendari tahun 2023 resmi ditetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi senilai Rp2.993.730 dan mulai berlaku 1 Januari 2023. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari Muhammad Ali Aksa di Kendari, Ahad (18/12/2022), mengatakan pihaknya sudah menerima penetapan UMK berdasarkan keputusan Gubernur Sultra Nomor 673 tahun 2022.

Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kendari, Susianti Hafid mengatakan, dengan adanya penetapan UMK tersebut perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan upah minimum.

Baca Juga

"UMK Kendari tahun 2023 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan dalam wilayah Kota Kendari,? tutur Susianti.

Susianti menjelaskan, ketentuan UMK Kendari tahun 2023 tersebut dikecualikan pada usaha mikro dan usaha kecil, di mana upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan dengan ketentuan paling sedikit sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat. Nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di Kota Kendari.

"Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Lebih lanjut Susianti, dalam Surat Keputusan selain membahas mengenai UMK bagi Pekerja dengan masa kerja satu tahun. Terdapat pula upah pekerja/buruh yang ditetapkan secara harian.

"Untuk perhitungan upah sehari bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25 dan sedangkan bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21,? ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu, melalui perhitungan formula yaitu upah per jam sama dengan upah sebulan dibagi 126.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement