REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang Hakim Yustisial berinisial EW sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Lembaga antirasuah ini pun sedang memeriksa EW terkait kasus tersebut.
"(EW) Sudah datang, masih diperiksa tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/12/2022).
Meski demikian, Ali belum dapat merinci mengenai materi pemeriksaan yang dimaksud. Dia hanya menyebut, KPK bakal segera mengungkapkan rincian kasus ini kepada publik setelah proses penyidikan selesai dilakukan.
Sebagai informasi, EW menambah daftar panjang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dengan demikian, total sudah ada 14 tersangka pada kasus ini.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 13 tersangka dan menahan mereka semua. Para tersangka itu terdiri dari Hakim Agung, Gazalba Saleh, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN).
Kemudian, Hakim Agung nonaktif MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).