Senin 19 Dec 2022 12:48 WIB

KPK Periksa Hakim Yustisial EW Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap di MA

Total sudah ada 14 tersangka pada kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani penyidik, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Saat ini KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah kasus diantaranya kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, kasus OTT pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani penyidik, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Saat ini KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah kasus diantaranya kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, kasus OTT pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang Hakim Yustisial berinisial EW sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Lembaga antirasuah ini pun sedang memeriksa EW terkait kasus tersebut.

"(EW) Sudah datang, masih diperiksa tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/12/2022).

Baca Juga

Meski demikian, Ali belum dapat merinci mengenai materi pemeriksaan yang dimaksud. Dia hanya menyebut, KPK bakal segera mengungkapkan rincian kasus ini kepada publik setelah proses penyidikan selesai dilakukan.

Sebagai informasi, EW menambah daftar panjang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dengan demikian, total sudah ada 14 tersangka pada kasus ini.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 13 tersangka dan menahan mereka semua. Para tersangka itu terdiri dari Hakim Agung, Gazalba Saleh, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN).

Kemudian, Hakim Agung nonaktif MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement