Senin 19 Dec 2022 13:13 WIB

Taiwan Buka Penyelidikan Terhadap TikTok

Taiwan membuka penyelidikan pada media sosial TikTok atas dugaan kantor cabang ilegal

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
Logo aplikasi Tiktok digambarkan pada smartphone di Taipei, Taiwan, 6 Desember 2022.
Foto: EPA-EFE/RITCHIE B. TONGO
Logo aplikasi Tiktok digambarkan pada smartphone di Taipei, Taiwan, 6 Desember 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, TAIPEI -- Pemerintah Taiwan membuka penyelidikan pada media sosial TikTok atas dugaan kantor cabang ilegal di pulau itu. Taipei juga memperingatkan Beijing menggunakan TikTok untuk menyebar informasi bohong.

Amerika Serikat (AS) menekankan TikTok yang tidak banyak digunakan di Taiwan, atas kekhawatiran pemerintah China dapat mengakses data pribadi pengguna media sosial itu. TikTok membantah tuduhan tersebut.  

Baca Juga

Dalam pernyataan Ahad (18/12/2022) malam, Dewan Urusan China Daratan, lembaga pemerintah Taiwan yang mengelola hubungan dengan China mengatakan pada 9 Desember lalu kelompok kerja di bawah Kabinet menemukan TikTok diduga membuka kantor operasi ilegal di Taiwan.

Surat kabar Liberty Times melaporkan pemilik TikTok, ByteDance, membuka kantor cabang di Taiwan untuk urusan bisnis. Langkah ini melanggar undang-undang Taiwan yang tidak mengizinkan perusahaan media sosial itu beroperasi di sana.

Dewan Urusan China Daratan merespons laporan tersebut.Mereka mengatakan kelompok kerja di bawah kabinet telah menemukan dugaan pelanggaran hukum. Saat ini pihak berwenang sedang menyelidikinya.

"Beberapa tahun terakhir, China Daratan menggunakan platform video pendek seperti TikTok untuk menggelar operasi kognitif dan menyusup ke berbagai negara dan terdapat risiko tinggi pemerintah China mengumpulkan informasi pribadi pengguna," kata dewan.  

TikTok belum menanggapi permintaan komentar. Taiwan melarang berbagai bisnis China beroperasi di pulau tersebut, mulai dari perusahaan media sosial sampai pabrik chip yang sangat bernilai. Dewan Urusan China Daratan mengatakan Taiwan sudah melarang departemen pemerintah untuk menggunakan media sosial China seperti TikTok.

Sebagian besar warga Taiwan menggunakan Facebook dan Instagram yang dimiliki perusahaan AS, Meta Platform. Berdasarkan riset pasar, TikTok mulai semakin populer di kalangan anak muda Taiwan.

Sudah lama Taiwan mengeluh China menggunakan media sosial untuk menyebar informasi bohong di pulau yang Beijing klaim bagian dari dirinya. Pada tahun 2019 Taiwan meloloskan undang-undang anti-infiltrasi sebagai upaya untuk menangkal langkah China memengaruhi politik dan proses demokrasi di Taiwan. Undang-undang itu melarang pendanaan ke politisi dan media dan metode-metode lainnya.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement