REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terus mewaspadai modus baru peredaran narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya (narkoba) untuk mencegah bertambahnya penyalahgunaan barang terlarang itu. Untuk mewaspadai modus baru, Polda Sumsel memetakan wilayah rawan peredaran narkoba di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah hukum Polda Sumsel.
Menurut Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi, jaringan bandar dan pengedar narkoba terus mencari cara atau modus baru untuk melakukan aksinya mengedarkan barang terlarang itu. Untuk mempersempit ruang gerak peredaran barang terlarang itu, Polda Sumsel juga berupaya meningkatkan pengawasan di bandara, pelabuhan, terminal bus, serta perusahaan jasa pengiriman peket barang dan surat/dokumen.
"Semua personel jajaran Polda Sumsel diperintahkan antisipasi dengan berbagai upaya untuk selamatkan generasi muda dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," ujarnya di Palembang, Senin (19/12/2022).
Ia menjelaskan bahwa kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Sumsel hingga kini masih cukup tinggi. Mengacu pada data pengungkapan kasus Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel dan jajaran satuan wilayah dalam sepekan terakhir, ada pengungkapan 32 kasus tindak pidana narkoba.
Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut, diamankan 39 tersangka tindak pidana narkoba bersama barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 558,83 gram, pil ekstasi 60 butir, dan ganja 2,64 gram. Untuk mengungkap kasus narkoba tersebut, selain menggalakkan operasi kepolisian, dia berharap partisipasi dari semua pihak dan lapisan masyarakat.
Jika masyarakat mengetahui di sekitar lingkungannya terdapat tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba dan permasalahan lainnya membutuhkan bantuan polisi, lanjut dia, bisa menghubunginomor Bantuan Polisi melalui WA 081370002110.