REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Prodi Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) melakukan Sosialisasi Pentingnya Pengelolaan Zakat yang aman dan halal bagi pengelola Zakat dan DKM se-Desa Mekarsari, Kecamatan Ciparay.
TIM PKM Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unisba tersebut, menggelar Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang berjudul “Pentingnya Pengelolaan Zakat yang Aman Menurut Peraturan perundang-undangan dan Halal Menurut ketentuan Hukum Islam”. Kegiatan PKM ini, dilakukan di Aula Kantor Desa Mekarsari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Senin 7 Maret 2022.
Menurut Ketuai Tim PKM Prodi Hukum Unisba, Dr Neni Ruhaeni, kegiatan PKM ini didanai oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unisba, beserta dengan pemerintah Desa Mekarsari dan Majelis Ulama Indonesia Desa Mekarsari.
"Kegiatan ini didasarkan bahwa kegiatan pengelolaan Zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat agama Islam," ujar Dr Neni, Ahad (18/12).
Pengelolaan tersebut, kata dia, meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Mengingat zakat begitu penting dan merupakan satu kewajiban bagi umat Islam maka untuk menyempurnakan syariat Islam pemerintah memberikan perhatian dengan membentuk Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ).
Undang-undang ini, kata dia, merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam menangani kiprahnya lembaga amil zakat di Indonesia dalam mengentaskan kemiskinan. Bersamaan munculnya UUPZ tersebut, secara otomatis legalitas lembaga amil zakat di Indonesia sudah sangat kuat.
Hal ini juga, kata dia, mendorong berdirinya lembaga-lembaga amil zakat baru di Indonesia. Sehingga pada 2011 pemerintah mengeluarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan zakat.
Undang-undang tersebut, kata Dr Neni, dibuat dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna pengelolaan dana zakat. Untuk melaksanakan undang-undang tersebut digunakan aturan pelaksanaannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Desa Mekarsari sendiri, memiliki 15 (lima belas) Masjid Jami’, yang tersebar di 13 Rukun Warga (RW). Setiap Masjid Jami’ melakukan pengumpulan dan pengelolaan zakat fitrah. Para Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dalam melakukan pengelolaan zakat fitrah mereka membentuk panitia amil zakat swadaya, yang pelaksanaan tugasnya di awasi oleh Unit Penglola Zakat (UPZ) tingkat Kecamatan.
Menurut Ketua MUI Desa Mekarsari H. Ohan Wahyu Nurzaman, SHI., M.Sy, kegiatan ini merupakan kegiatan pertama di kecamatan Ciparay, dan kegiatan ini sangat membantu ketua DKM dalam pengelolaan zakat. Tentunya pengelolaan yang harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan syariat Islam.
Kepala Desa Mekarsari Sumanto Wijaya sangat mengapresiasi kegiatan ini dan mendukung kegiatan ini, dimana masyarakat harus melek terhadap hukum, jangan hanya mengedepankan adat istiadat setempat.