REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) menyelidiki wanita terduga penipu biaya nikah hingga Rp 87 juta meliputi meliputi mahar, biaya gedung, jasa penghulu hingga sewa apartemen. Wanita itu dilaporkan korban yang memiliki hubungan dengannya ke polisi.
"Iya laporan sudah kami terima dan sedang dilakukan penyelidikan," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestro Jaksel, AKP Nurma Dewi saat dihubungi di Jakarta, Rabu .
Kuasa hukum laki-laki berinisial AM, Muhammad Khoiri melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polrestro Jaksel dengan Laporan Polisi Nomor: LP/4961/XII/2022/RJS berisi Pasal 378 dan/atau 372 tentang Penipuan dan Penggelapan. Khoiri menjelaskan, AM memiliki calon istri yang hendak dinikahi berisial SA yang dikenal melalui Tinder sejak Ahad (21/11/2022).
Suatu ketika, SA meminta uang sebesar Rp 87 juta untuk keperluan nikah kepada AM. Permintaan itu langsung dikabulkan oleh AM melalui transfer ke rekening SA. Terlebih, pada 9 Desember 2021, SA mengaku hamil dan meminta uang Rp 30 juta untuk melakukan aborsi.
"Namun, ternyata SA meminta untuk tidak menemuinya dengan alasan supaya sepupunya tidak diketahui kehamilannya dan terlapor sebelum menikah ngotot harus menggugurkan kandungan," kata Khoiri.
Menurut Khoiri, saat AM yang bekerja sebagai konsultan pajak itu mau bertanggung jawab menikahinya, namun SA malah menghindar dengan berbagai macam alasan. Bahkan, SA berani melayangkan ancaman. "SA mengancam AM mengaku memiliki paman seorang kapolres yang tidak disebutkan bertugas di mana," katanya.
Pada akhirnya, kata Khoiri, AM melalui tim kuasa hukumnya mendatangi Polrestro jaksel untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum ke polisi. SA pun dilaporkan terkait dua pasal sekaligus.