Kamis 31 Jul 2025 17:52 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Penusukan Prajurit TNI di Tempat Hiburan Blok M

Dipicu senggolan, RU menusuk anggota TNI menggunakan pisau sebanyak 13 kali.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi menangkap RU, pelaku penusukan terhadap prajurit TNI di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ahad (27/7/2025) dini hari WIB.
Foto: Antara
Polisi menangkap RU, pelaku penusukan terhadap prajurit TNI di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ahad (27/7/2025) dini hari WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Motif seorang pria berinisial RU, diduga menusuk prajurit TNI berinisial RR di tempat hiburan kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ahad (27/7/2025) dini hari WIB, karena dipicu oleh senggolan. "Motif berawal dari senggolan di dalam lokasi tempat hiburan malam (THM) lalu cekcok di luar," kata Kanit Resmob Polrestro Jaksel AKP Bima Sakti kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Bima mengatakan, awalnya orang-orang sekitar lokasi sempat melerai, namun mereka berlanjut cekcok kembali. Hingga akhirnya, pelaku yang sudah terbawa emosi memilih menusuk korban dengan pisau yang selalu dibawanya. "Dia bawa pisau, memang dia miliki untuk jaga diri," ucapnya.

Menurut Bima, pelaku sering membawa pisau lantaran pernah ditodong di sekitaran Blok M oleh orang tak dikenal. Kini, petugas telah memeriksa pelaku dan beberapa saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Polisi menangkap seorang pria berinisial RU, terduga penusuk anggota TNI berinisial RR di tempat hiburan kawasan Blok M. Korban mendapatkan tusukan sebanyak 13 kali dan sedang ditangani oleh rumah sakit. Pelaku dan korban tidak saling mengenal. Polisi juga memeriksa tiga TKP yakni tempat hiburan itu, lokasi korban dan pelaku, dan parkiran yang menjadi lokasi penusukan.

Kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Jakarta Timur pada Ahad malam WIB. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement