Ahad 25 Dec 2022 16:57 WIB

Kanwilkumham DKI Jakarta Berikan Remisi Natal untuk 699 Warga Binaan

Satu warga binaan yang mendapatkan remisi adalah WNA asal Liberia.

Warga menunggu giliran untuk bersilaturahmi dengan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang di Jakarta. Pada 25 Desember 2022, Kanwilkumham DKI Jakarta memberikan remisi khusus Natal kepada 699 warga binaan. (ilustrasi)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warga menunggu giliran untuk bersilaturahmi dengan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang di Jakarta. Pada 25 Desember 2022, Kanwilkumham DKI Jakarta memberikan remisi khusus Natal kepada 699 warga binaan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta memberikan remisi (pengurangan hukuman) khusus Natal kepada 699 warga binaan pemasyarakatan (WBP) rutan dan lapas di Provinsi DKI Jakarta. Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan pemberian remisi mengacu kepada Undang-Undang Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022 dan Peraturan Presiden nomor 174 tahun 1945.

"Dari WBP kami sejumlah 16.952 yang mendapatkan remisi 699 orang. Dari 699 orang ada yang mendapatkan remisi khusus I dan remisi khusus II," kata Ibnu Chuldun di Lapas Narkotika, Jatinegara, Jakarta, Ahad (25/12/2022).

Baca Juga

Ibnu menjelaskan remisi khusus I yakni pengurangan masa hukuman narapidana dalam jangka waktu tertentu, syaratnya sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik. Dia mengatakan untuk narapidana yang sudah menjalani masa hukuman enam bulan dan memenuhi persyaratan diberikan pengurangan masa tahanan melalui remisi khusus I sebanyak satu bulan.

"Tahun kedua (masa tahanan) menerima dua bulan (remisi), dan tahun-tahun berikutnya. Tapi ketika melanggar disiplin, seperti menggunakan narkoba itu enggak akan mendapatkan remisi," ujar Ibnu.

Sementara untuk narapidana dari rutan dan lapas di wilayah, Kanwilkumham DKI Jakarta yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas tercatat sebanyak sembilan orang. Narapidana yang mendapatkan remisi khusus II dapat langsung pulang ke rumah, kecuali bila dia masih harus menjalani masa hukuman subsider sesuai putusan pengadilan.

Ibnu mengatakan, dari sembilan orang WBP yang mendapatkan remisi khusus II Natal tersebut satu orang di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Liberia.

"Atas nama George, dia dapat remisi khusus II. Namun dia belum bisa kembali ke negaranya. Dia harus melalui proses imigrasi dulu," tutur Ibnu.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement