Rabu 28 Dec 2022 19:23 WIB

Nikita Mirzani Dinilai Bisa Terima Hukuman Lebih Berat Usai Ngamuk di Persidangan

Potensi tambahan hukuman pada Nikita merupakan keputusan mutlak majelis hakim.

Artis Nikita Mirzani dalam sebuah persidangan belum lama ini.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Artis Nikita Mirzani dalam sebuah persidangan belum lama ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Nikita Mirzani dinilai berpotensi mendapat hukuman yang lebih berat usai dianggap berbuat onar atau ngamuk di persidangan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, belum lama ini. Pengacara Deolipa Yumara menilai, hebohnya video Nikita ngamuk di persidangan merupakan sebuah pelecehan terhadap lembaga peradilan.

"Kalau sampai berbuat onar (banting mic dan gebrak meja, Red) tentunya ada delik sendiri, yaitu pelecehan terhadap persidangan atau lembaga peradilan," kata Deolipa kepada awak media di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga

Lebih lanjut, mantan pengacara Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu memastikan perilaku melecehkan persidangan bisa mendapat hukuman teguran dari majelis hakim hingga hukuman yang lebih berat dari tuntutan awal.

"Karena dia berkelakuan buruk semasa sidang, makanya diperberat. Jadi otomatis itu komulatif hukuman dilakukan majelis hakim, karena apa? Ternyata si terdakwa melakukan tindakan pelecehan di persidangan jadi diperberat," kata Deolipa.

Penambahan hukuman tersebut, lanjut Deolipa, biasanya berdasarkan pertimbangan subyektif hakim. Sehingga penambahan hukuman tersebut bisa mencapai bulan atau bahkan tahunan.

"Jadi kalau hakim misalnya bilang, orang ini hukumannya cuma 1 tahun penjara, cuma karena kelakuannya buruk di persidangan jadi 1,5 tahun atau 2 tahun (hukumannya) biasanya begitu, pertimbangan subyektif hakim namanya," jelas Deolipa.

Namun demikian, Deolipa memastikan jika potensi penambahan hukuman terhadap Nikita Mirzani merupakan keputusan mutlak dari majelis hakim. "Dalam kasus Nikita Mirzani sudah terbukti dia melakukan pelecehan terhadap lembaga persidangan, jadi biasanya diperberat. Cuma kita gak tau, hakim yang menentukan," tegasnya.

Sebagai pengacara, Deolipa mengaku sangat menyayangan aksi yang dilakukan Nikita Mirzani dengan melempar berkas kepada tim pengacaranya di ruangan persidangan. Hal itu dinilainya sebagai bentuk mempermalukan tim kuasa hukumnya. "Kalau saya jadi pengacara Nikita Mirzani, ya saya berhenti jadi pengacaranya, dipermalukan itu, tapi kan namanya pengacara beda-beda yah," katanya.

Deolipa menyayangkan aksi Nikita yang melempar beberapa kertas di ruangan persidangan dan membuktikan emosi Nikita yang memang tidak terkontrol dan bisa menjadi persoalan ke depannya. "Sayangnya Nikita Mirzani tidak tahan diri, artinya dia tidak menjaga nilai sopan santun."

Apapun persoalannya, sambung Deolipa, sebenarnya paling bagus Nikita harus tetap menjaga sopan santunnya. Sayangnya emosi Nikita tidak terkontrol dan itu menjadi persoalan. "Kalau saya melihat Nikita Mirzani dulu kan pernah di TV dia lempar marah-marah sama pengacara Elza Syarief, nah itu kan persoalan. Di sini juga sama, artinya ada kondisi emosional perilaku yang memang agak di luar pakem adat masyarakat Indonesia, yang sopan santunnya dijaga," jelasnya.

Sementara, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, tindakan artis Nikita Mirzani yang membanting mikrofon dan membuang berkas persidangan bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) .

"Kita melihat tindakan Nikita Mirzani cenderung mengarah kepada penghinaan terhadap badan peradilan," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan, tindakan Nikita Mirzani sudah masuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207, Pasal 217, dan Pasal 224 KUHP.

Menurut pemerhati kepolisian ini, penghinaan peradilan dalam hukum merupakan tingkah laku, sikap, dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan. "Kita minta Nikita Mirzani menghormati lembaga peradilan. Saya khawatir jika dia tidak kooperatif bisa menjadi pertimbangan buat hakim untuk memberikan vonis hukum yang lebih berat," katanya.

Edi juga berharap Nikita Mirzani mendapatkan keadilan dan semua hak hukumnya diperhatikan penegak hukum di pengadilan.

Pada Senin (19/12/2022), Nikita yang yang menjadi terdakwa perkara pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) membanting mikrofon dan melempar map berkas ke arah meja tim kuasa hukum usai menjalani sidang di PN Serang, Banten.

Tindakan itu terjadi setelah sidang ditunda karena saksi pelapor yakni Dito Mahendra tidak hadir di pengadilan untuk memberikan keterangan di depan hakim. Dito memperkarakan unggahan Nikita di media sosial yang menyebutnya sebagai penipu. Ia lalu melaporkan Nikita ke Polresta Kota Serang pada Mei 2022.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement