Jumat 30 Dec 2022 07:45 WIB

1.222 WNA Ditolak Masuk ke Indonesia pada 2022, Terbanyak Warga Bangladesh

Mayoritas WNA ditolak masuk ke Indonesia karena dokumen keimigrasian

Rep: Eva Rianti/ Red: Nur Aini
Pemeriksaan dokumen imigrasi, ilustrasi. Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta mencatatkan ada lebih dari 1.000 warga negara asing (WNA) yang ditolak masuk ke Indonesia sepanjang 2022.
Foto: ANTARA/Teguh Prihatna
Pemeriksaan dokumen imigrasi, ilustrasi. Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta mencatatkan ada lebih dari 1.000 warga negara asing (WNA) yang ditolak masuk ke Indonesia sepanjang 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta mencatatkan ada lebih dari 1.000 warga negara asing (WNA) yang ditolak masuk ke Indonesia sepanjang 2022. Negara dengan jumlah WNA paling banyak ditolak masuk ke Indonesia yakni berasal dari Bangladesh. “Total WNA yang ditolak masuk wilayah Indonesia via TPI Soekarno-Hatta sebanyak 1.222 WNA,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Tito menjelaskan alasan penolakan terhadap seribuan WNA tersebut didominasi masalah keimigrasian. Perinciannya, alasan keimigrasian sebanyak 821 WNA, disusul alasan terkait Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 tentang pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan pandemi Covid-19 sebanyak 355 WNA.

Baca Juga

Kemudian alasan rekomendasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 23 WNA. Selanjutnya terkait SE Dirjenim No.IMI-0303.GR.01.01 Tahun 2021 dan No.IMI-0027.GR.01.01 Tahun 2022 tentang pembatasan sementara orang asing dalam masa penanganan pandemi Covid-19 sebanyak 21 WNA. Terakhir, sebanyak 2 WNA ditolak lantaran terkait Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 tentang tata cara pemeriksaan masuk dan keluar wilayah Indonesia di tempat pemeriksaan imigrasi. “WNA yang ditolak masuk ke dalam negeri (Indonesia) karena memang banyak yang bermasalah terkait dokumen-dokumen keimigrasian,” ujarnya.

Data yang sama menunjukkan, terbanyak kelima asal negara dengan WNA paling banyak ditolak meliputi negara-negara Benua Asia, Afrika, hingga Amerika. Negara Bangladesh menempati posisi pertama sebagai negara dengan jumlah WNA terbanyak ditolak masuk ke Indonesia pada 2022, yakni sebanyak 150 WNA.  Posisi kedua yakni India dengan 142 WNA, lalu Pakistan di posisi ketiga sebanyak 72 WNA. Disusul Nigeria sebanyak 50 WNA di posisi keempat, dan Amerika Serikat sebanyak 47 WNA di posisi kelima. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement